Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jebakan KPK dengan Menjadikan Personil TNI Aktif sebagai Tersangka Korupsi

29 Juli 2023   22:16 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:51 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalahnya apakah KPK mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut suatu perkara koneksitas ?

Pertama, oleh karena tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana korupsi maka berdasarkan Pasal 6 ayat c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya.

Sedangkan khusus untuk peristiwa koneksitas dimana melibatkan juga pelaku militer KPK berdasarkan Pasal 42 UU KPK mempunyai kewenangan mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Artinya KPK memang tidak punya kewenangan untuk menyatakan tersangka suatu perkara koneksitas sendirian, tanpa Polisi Militer (POM) TNI.

Berdasarkan Pasal 42 UU KPK, penyidik KPK harus bersama-sama dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk menetapkan Personil Militer menjadi tersangka dalam perkara koneksitas karena kewenangannya adalah mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan dengan pihak Polisi Militer (POM) TNI.

Tentunya terlalu naif menduga bahwa KPK tidak mengetahui ketentuan Pasal 42 UU KPK, sehingga berani memutuskan HA dan ABC Militer aktif sebagai tersangka korupsi, tanpa melibatkan sama sekali POM TNI.

Menurut hemat penulis, KPK sengaja mentersangkakan HA dan ABC walaupun dengan konsekwensi bahwa putusan tersebut menjadi cacad hukum.

Penulis menduga dengan akal sehat berdasarkan sejarah ada kekawatiran dari pihak KPK apabila melibatkan POM TNI dalam penyelidikannya akan terjadi penghentian perkara seperti kasus perkara dugaan Korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Wetland AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Modus permintaan maaf dari KPK kepada POM TNI dan menyerahkan berkas HA dan ABC sebagai tersangka, nampaknya telah diperhitungkan oleh KPK sebelumnya. Sehingga sekarang tinggal menunggu apa tindakan POM TNI berikutnya.

KPK sengaja nampaknya membuat jebakan batman untuk POM TNI, yaitu  dengan strategi mendahului menyatakan HA dan ABC menjadi tersangka, dengan maksud selanjutnya apakah POM TNI berani mengambil putusan berbeda dengan menghentikan perkaranya.

Sekarang fokus masyarakat beralih kepada POM TNI, mempelototi apa langkah dan sikap POM TNI setelah menerima berkas HA dan ABC yang telah dijadikan tersangka oleh KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun