Jebakan KPK Dengan Menjadikan Personil TNI Aktif Sebagai Tersangka Korupsi
Oleh Handra Deddy Hasan
Pada hari Selasa tanggal 25 Juli tahun 2023 sekitar pukul 2 siang di Jalan Raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam OTT, KPK telah menggiring 11 (sebelas) orang ke kantor KPK dan mengamankan uang senilai hampir Rp 1 milyar (satu milyar rupiah).
Setelah memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam  (OTT) proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas RI), KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGS) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
Kisruh Penetapan Tersangka perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI Aktif).
Kekisruhan dimulai  ketika KPK menetapkan orang-orang yang tertangkap OTT menjadi Tersangka karena 2 (dua) orang (HA dan ABC) diantara 5 (Lima) Tersangka perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Atas jadi tersangkanya HA dan ABC oleh KPK mendapat respons langsung dari Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
Danpuspom TNI langsung menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka terhadap HA dan ABC menyalahi aturan.