Kemudian setelah dilakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut 13 Â izin pulau-pulau reklamasi tersebut. Â
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
Kebijakan Reklamasi Di Dunia.
Secara teori ilmiah reklamasi adalah proses atau tindakan untuk mengubah atau memperbaiki kondisi lahan yang awalnya tidak produktif, tergenang, atau tercemar menjadi lahan yang bisa digunakan kembali untuk kepentingan manusia, seperti untuk pembangunan infrastruktur, pemukiman, pertanian, atau industri (pariwisata).
Konsekwensinya banyak negara-negara di dunia yang melakukan reklamasi untuk tujuan-tujuan mulia seperti yang telah diuraikan di atas.
Jepang sebagai negara maju juga melakukannya reklamasi untuk mendapatkan daratan agar dapat dihuni manusia secara optimalÂ
Reklamasi Odaiba merupakan proyek rekayasa sipil besar yang dilakukan di wilayah Tokyo, Jepang.
Odaiba adalah sebuah pulau buatan yang terletak di Teluk Tokyo dan awalnya merupakan wilayah perbukitan dan pulau-pulau kecil yang tersebar yang tidak berpenghuni.