Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Ada Orang Kuat di Balik Korupsi BTS, Sehingga Johnny G Plate Mengajukan Diri Sebagai JC?

16 Juni 2023   10:23 Diperbarui: 16 Juni 2023   10:59 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diberitakan Kompas.com (29/12/2020), Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra. 

Mengajukan diri sebagai JC saat berstatus terdakwa, Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jadi bagi Tommy Sumardi, walau telah mengajukan diri sebagai JC tidak mendapat imbalan pengurangan hukuman, malah Tommy menerima hukuman lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Artinya status JC tidak hanya merupakan  kewenangan sepenuhnya penyidik atau penuntut umum, hakim sebagai pemutus dan pihak yang menjatuhkan hukuman juga harus yakin.

Terdakwa juga harus bisa meyakinkan hakim dalam pemberian keterangannya di persidangan bahwa dia bukan pelaku utama dan memang berkontribusi secara signifikan membuat perkaranya jadi terang benderang.

Kalau terdakwa tidak bisa meyakinkan hakim, alamat akan bernasib seperti   Tommy Sumardi yang malah hukuman yang dideritanya lebih berat dari hukuman yang dituntut Jaksa penuntut umum (ultra petita).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun