Diberitakan Kompas.com (29/12/2020), Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.Â
Mengajukan diri sebagai JC saat berstatus terdakwa, Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jadi bagi Tommy Sumardi, walau telah mengajukan diri sebagai JC tidak mendapat imbalan pengurangan hukuman, malah Tommy menerima hukuman lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Artinya status JC tidak hanya merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik atau penuntut umum, hakim sebagai pemutus dan pihak yang menjatuhkan hukuman juga harus yakin.
Terdakwa juga harus bisa meyakinkan hakim dalam pemberian keterangannya di persidangan bahwa dia bukan pelaku utama dan memang berkontribusi secara signifikan membuat perkaranya jadi terang benderang.
Kalau terdakwa tidak bisa meyakinkan hakim, alamat akan bernasib seperti  Tommy Sumardi yang malah hukuman yang dideritanya lebih berat dari hukuman yang dituntut Jaksa penuntut umum (ultra petita).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H