Meskipun ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi internasional untuk melawan TPPO, masih ada beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan dalam penegakan hukumnya.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat berkontribusi terhadap kegagalan TPPO :
1. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman tentang TPPO
Banyak masyarakat dan bahkan aparat penegak hukum belum sepenuhnya menyadari dan memahami isu TPPO.
Banyak yang memandang bahwa perdagangan manusia hanyalah sebagai masalah masyarakat mencari kerja dengan kemampuan dan skill terbatas.Â
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) perbuatan perdagangan orang mengandung adanya unsur proses perekrutan, cara memindahkan korban dan eksploitasi terhadap korban. Dengan dipenuhinya ketiga unsur maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, jadi tidak sekedar masalah orang mencari kerja.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU TPPO yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah ;
"Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi".
Kekurangan pahaman terhadap TPPO juga menjadikan salah satu penyebab rendahnya laporan dan penanganan kasus-kasusnya.
Selain itu hal yang membuat rendahnya laporan tentang TPPO menurut Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno karena masyarakat korban enggan melapor.Â
Keengganan masyarakat karena dalam proses tindak pidana juga melibatkan sanak family sendiri. Dalam suatu keluarga besar yang miskin pelaku menggunakan sanak famili sebagai tenaga perekrut dengan imbalan uang ataupun dengan jeratan utang (Kompas, Minggu 11 Juni 2023)