Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay akan Dikenakan dengan Undang-Undang Kekinian

23 Mei 2023   19:04 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:01 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penipuan bermodus jual beli tiket konser band asal London, Inggris, yang terkenal Coldplay, di Indonesia kian marak. Puluhan orang menjadi korban dan melapor ke polisi.

Sedikitnya terdapat 60 laporan korban penipuan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian sejumlah Rp 257 juta.

Sebetulnya jumlah masyarakat yang tertipu lebih banyak lagi, karena jumlah 60 orang tersebut  belum termasuk pelapor di Bareskrim Polri dan beberapa Polda berbagai daerah.

Akhirnya pada Minggu tanggal 21 Mei 2023 Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang suami istri pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Kedua pelaku itu berinisial ABF (22) sebagai suami dan W (24) istrinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku itu melakukan penipuan lewat akun @fintrove_id. Pihaknya mengaku berhasil mengamankan ABF dan W di Yogyakarta setelah mendapat laporan dari para korban.

"Para tersangka penipuan, untuk menyamarkan identitasnya dalam melakukan kejahatan, membeli akun bekas dengan banyak pengikut di Twitter" kata Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Mei 2023 (Kompas, Selasa 23 Mei 2023).

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Tidak Akan Dijerat Hanya Dengan Tindak Pidana Penipuan Biasa.

Sebelum berkembangnya ilmu informasi dan teknologi seperti yang terjadi saat ini, penipuan tradisional akan dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan nama palsu atau kualitas palsu, atau dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk keuntungan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun