Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay akan Dikenakan dengan Undang-Undang Kekinian

23 Mei 2023   19:04 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:01 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Anonimitas:

Teknologi memberikan anonimitas kepada pelaku penipuan. Mereka dapat menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan alamat IP palsu, layanan Virtual Privat Network (VPN), atau menggunakan identitas palsu secara online.

Virtual Private Network atau biasa disebut VPN adalah sebuah cara aman untuk mengakses local area network yang berada pada jangkauan tertentu, dengan menggunakan internet atau jaringan umum lainnya untuk melakukan transmisi data paket secara pribadi.

Hal ini membuat lebih sulit untuk melacak dan menangkap pelaku penipuan.

Modus pelaku penipu jastip tiket konser Coldplay dengan membeli akun bekas untuk menjangkau penggemar Coldplay menjadikan pelaku tidak perlu mengungkapkan indentitas asli (menyamar). 

Agar modus menyembunyikan identitas lebih rapi, pelaku juga membeli rekening tabungan orang lain senilai Rp 400.000,- agar bisa menampung hasil kejahatannya di bank dan akun banknya tidak terdaftar atas nama sendiri.

3. Metode penipuan baru:

Kemajuan teknologi juga memberikan ruang bagi penipu untuk mengembangkan metode penipuan baru. Contohnya, penipuan phishing di mana penipu menyamar sebagai entitas yang terpercaya untuk mencuri informasi pribadi atau keuangan korban. Selain itu, ada juga penipuan melalui telepon pintar, seperti penipuan investasi atau penipuan aplikasi perbankan.

Khusus dalam penipuan jastip konser Coldplay pelaku sengaja membeli tiket yang asli, agar pihak korban tertarik karena melihat dipamerkan tiket asli tersebut di akunnya. 

Selain itu pelaku juga memberikan kesan kepada calon korban seolah-olah akunnya telah menjual berbagai tiket konser atau event besar lainnya dan berhasil.

4. Pembayaran elektronik:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun