Hal ini mengingat bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa bertanggung jawab atas kebenaran harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan.
Di sisi lain, dalam Pasal 10 Â Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang dan/atau jasa.
Pelanggaran terhadap larangan menawarkan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga barang tersebut, pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar berdasarkan Pasal 10 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H