Khusus bagi yang beragama Islam, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat alasan-alasan perceraian yang tercantum di dalam pasal 116 KHI. yakni suami melanggar taklik talak dan alasan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Secara strategis, apapun alasan perceraian yang sebenarnya, agar mudah pembuktian di sidang pengadilan, dalam kasus para pihak sudah sepakat untuk bercerai, biasanya pengacara menyarankan alasan perceraian nomor 5 yaitu antara suami istri terjadi pertengkaran terus menerus.
Alasan ini lebih mudah pembuktiannya untuk meyakinkan hakim untuk mensahkan permohonan cerai, tinggal mendatangkan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa menyaksikan telah terjadi pertengkaran terus menerus diantara pasangan yang akan bercerai.
Agar persidangan berjalan dengan mulus, Pengacara akan merekayasa skenario seperti membuat sinetron dengan aktor dan aktrisnya adalah pasangan yang akan bercerai. Untuk melengkapai melengkapi adegan agar sempurna dibutuhkan minimal 2 (dua) orang figuran yang akan bertindak sebagai saksi. Kalau ingin lebih meyakinkan lagi tambah saja 1 (satu) figuran (saksi) lagi, sehingga menjadi 3 (tiga).
Kemudian diatur script adegan kejadian yang disepakati oleh semua pemain, biasanya lebih gampang adegan kejadian berlokasi di rumah tempat tinggal pasangan, sehingga peran figuran yang relevan paling banyak dipakai mertua, teman, pembantu dan lain-lain.
Semuanya bisa terlaksana, apabila para pihak (suami-istri) memang sudah sepakat untuk bercerai. Semua adegan skenario yang akan disuguhkan kepada Majelis Hakim Pengadilan yang akan memutuskan tidak akan bisa berjalan, apabila salah satu pihak tidak setuju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H