Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Merupakan Kasus Penipuan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

13 Mei 2023   20:54 Diperbarui: 13 Mei 2023   20:58 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Agung Pambudhy

Modusnya adalah menipu anggotanya atau masyarakat umum dengan menawarkan bunga tinggi deposito memakai skema Ponzi. Koperasi menjanjikan bunga yang tidak realistis atas simpanan deposito. Pembayaran bunga yang tinggi dimungkinkan kepada penyimpan yang baru dari pokok simpanan nasabah yang lama. Namun tentunya tidak akan bertahan lama, sebagaimana teori skema Ponzi, apabila sudah mencapai titik jenuh akan mulai timbul masalah.

Sebetulnya seharusnya nasabah sudah sadar bahwa pemberian bunga tinggi oleh KSP Indosurya merupakan skema Ponzi ketika tanggal 24 Februari 2020.

Pada saat itu beberapa nasabah mulai menerima surat dari KSP Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan melalui  WhatsApp bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Setelah itu pada 12 maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak manajemen KSP Indosurya. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.

Kejadian-kejadian di sebutkan di atas merupakan indikasi bahwa pembayaran bunga tinggi KSP Indosurya sebetulnya sudah jenuh. Koperasi Indosurya senyatanya pada waktu itu sudah tidak sanggup lagi menahan dan melakukan skema Ponzinya. Sebetulnya, pada waktu itu bentuk penipuan dan kejahatan finansial telah terjadi.

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi yang didasarkan pada pembayaran dana kepada investor yang lebih baru dengan menggunakan dana yang diperoleh dari investor yang lebih lama. Skema ini dinamai berdasarkan Charles Ponzi, seorang penipu yang terkenal pada awal abad ke-20.

Dalam skema Ponzi, penipu ini biasanya menawarkan kepada calon investor bahwa mereka akan mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dan cepat atas investasi mereka. Mereka mengklaim bahwa investasi akan digunakan untuk kegiatan bisnis atau investasi yang menguntungkan. Namun, dalam kenyataannya, tidak ada kegiatan bisnis yang benar-benar dilakukan dan tidak ada pengembalian yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Keuntungan yang dibayarkan kepada investor awal sebenarnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru. Ini menciptakan ilusi bahwa investasi tersebut menguntungkan dan menarik lebih banyak investor baru. Skema ini berlangsung selama penipu mampu menarik investasi baru yang cukup untuk membayar keuntungan kepada investor lama.

Namun, karena tidak ada sumber pendapatan yang sebenarnya, skema Ponzi pada akhirnya akan runtuh. Ketika aliran uang baru berkurang atau investor mulai menarik investasi mereka, penipu tidak dapat lagi membayar keuntungan yang dijanjikan. Ini mengakibatkan kerugian finansial bagi banyak investor, sementara penipu mungkin menghilang dengan uang yang dihasilkan dari skema tersebut dengan cara melakukan tindak pidana berikutnya yaitu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bersambung ....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun