Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Merupakan Kasus Penipuan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

13 Mei 2023   20:54 Diperbarui: 13 Mei 2023   20:58 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Agung Pambudhy

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Merupakan Kasus Penipuan Terbesar Dalam Sejarah Indonesia

oleh Handra Deddy Hasan

Koperasi sebagai Badan Hukum adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau organisasi yang memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Ada berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia, antara lain ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Jasa Keuangan.

Selain jenis-jenis di atas, masih ada banyak jenis koperasi lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti koperasi karyawan, koperasi pendidikan, koperasi kesehatan, koperasi pariwisata, dan banyak lagi. Koperasi di Indonesia memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian di Indonesia.

Secara teori banyak masyarakat menilai bentuk usaha berupa koperasi memiliki beberapa sisi yang menguntungkan dalam perekonomian di Indonesia baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan, sehingga koperasi dinamakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. 

Berikut adalah beberapa sisi menguntungkan bentuk koperasi dalam perekonomian:

1. Pemberdayaan Ekonomi:

Koperasi memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi, anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam mengelola dan mengembangkan koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Hal ini memberikan kesempatan kepada anggota untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman dalam berbisnis.

2. Akses keuangan yang Terjangkau:

Koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan lainnya menyediakan akses keuangan yang terjangkau bagi anggotanya. Koperasi dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan tradisional. Hal ini memungkinkan anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha, membiayai kebutuhan pribadi, atau membangun aset dengan biaya pinjaman yang lebih rendah.

3. Ekonomi Skala Kecil:

Koperasi sering kali terdiri dari usaha-usaha skala kecil yang bekerja sama untuk mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih tinggi. Melalui koperasi, usaha kecil dapat menggabungkan sumber daya dan kekuatan pasar mereka. Dengan cara ini, koperasi memberikan peluang bagi usaha kecil dan mikro untuk bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka.

4. Membangun Solidaritas dan Kebersamaan:

Koperasi mendasarkan dirinya pada prinsip kerjasama dan kebersamaan. Koperasi mendorong anggotanya untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan, sumber daya, dan keahlian. Solidaritas yang terjalin di antara anggota koperasi memperkuat ikatan sosial dan ekonomi dalam komunitas. Hal ini menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap anggota merasa didengar, dihargai, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

5. Pembagian Keuntungan:

Salah satu prinsip koperasi adalah pembagian keuntungan secara adil. Keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi dapat dikembalikan kepada anggotanya dalam bentuk dividen, atau digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan manfaat bagi anggota koperasi. Pembagian keuntungan ini dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada anggota koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Secara keseluruhan, koperasi memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui kemitraan, kolaborasi, dan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, koperasi dapat membantu masyarakat memperoleh akses ke pasar yang diinginkan.

Koperasi Digunakan Untuk Kejahatan.

Sebagaimana dijelaskan di atas secara umum, koperasi adalah badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan. 

Namun, seperti halnya dengan berbagai jenis organisasi atau lembaga lainnya,  koperasi juga dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau kejahatan. Menjadikan koperasi sebagai sarana kejahatan dimungkinkan karena longgarnya aturan pendirian koperasi, pengawasan koperasi yang tidak seketat perbankan,  padahal dalam kegiatannya koperasi bisa mempunyai aktifitas dan jasa menyerupai bank. Hal ini tergambar dengan nyata dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Kasus KSP Indosurya menjadi sorotan banyak pihak, karena dinilai telah merugikan sekitar 23.000 korban nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Tak ayal, kasus penipuan KSP Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Modusnya adalah menipu anggotanya atau masyarakat umum dengan menawarkan bunga tinggi deposito memakai skema Ponzi. Koperasi menjanjikan bunga yang tidak realistis atas simpanan deposito. Pembayaran bunga yang tinggi dimungkinkan kepada penyimpan yang baru dari pokok simpanan nasabah yang lama. Namun tentunya tidak akan bertahan lama, sebagaimana teori skema Ponzi, apabila sudah mencapai titik jenuh akan mulai timbul masalah.

Sebetulnya seharusnya nasabah sudah sadar bahwa pemberian bunga tinggi oleh KSP Indosurya merupakan skema Ponzi ketika tanggal 24 Februari 2020.

Pada saat itu beberapa nasabah mulai menerima surat dari KSP Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan melalui  WhatsApp bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Setelah itu pada 12 maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak manajemen KSP Indosurya. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.

Kejadian-kejadian di sebutkan di atas merupakan indikasi bahwa pembayaran bunga tinggi KSP Indosurya sebetulnya sudah jenuh. Koperasi Indosurya senyatanya pada waktu itu sudah tidak sanggup lagi menahan dan melakukan skema Ponzinya. Sebetulnya, pada waktu itu bentuk penipuan dan kejahatan finansial telah terjadi.

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi yang didasarkan pada pembayaran dana kepada investor yang lebih baru dengan menggunakan dana yang diperoleh dari investor yang lebih lama. Skema ini dinamai berdasarkan Charles Ponzi, seorang penipu yang terkenal pada awal abad ke-20.

Dalam skema Ponzi, penipu ini biasanya menawarkan kepada calon investor bahwa mereka akan mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dan cepat atas investasi mereka. Mereka mengklaim bahwa investasi akan digunakan untuk kegiatan bisnis atau investasi yang menguntungkan. Namun, dalam kenyataannya, tidak ada kegiatan bisnis yang benar-benar dilakukan dan tidak ada pengembalian yang dihasilkan dari investasi tersebut.

Keuntungan yang dibayarkan kepada investor awal sebenarnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru. Ini menciptakan ilusi bahwa investasi tersebut menguntungkan dan menarik lebih banyak investor baru. Skema ini berlangsung selama penipu mampu menarik investasi baru yang cukup untuk membayar keuntungan kepada investor lama.

Namun, karena tidak ada sumber pendapatan yang sebenarnya, skema Ponzi pada akhirnya akan runtuh. Ketika aliran uang baru berkurang atau investor mulai menarik investasi mereka, penipu tidak dapat lagi membayar keuntungan yang dijanjikan. Ini mengakibatkan kerugian finansial bagi banyak investor, sementara penipu mungkin menghilang dengan uang yang dihasilkan dari skema tersebut dengan cara melakukan tindak pidana berikutnya yaitu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bersambung ....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun