Koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan lainnya menyediakan akses keuangan yang terjangkau bagi anggotanya. Koperasi dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan tradisional. Hal ini memungkinkan anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha, membiayai kebutuhan pribadi, atau membangun aset dengan biaya pinjaman yang lebih rendah.
3. Ekonomi Skala Kecil:
Koperasi sering kali terdiri dari usaha-usaha skala kecil yang bekerja sama untuk mencapai efisiensi dan daya saing yang lebih tinggi. Melalui koperasi, usaha kecil dapat menggabungkan sumber daya dan kekuatan pasar mereka. Dengan cara ini, koperasi memberikan peluang bagi usaha kecil dan mikro untuk bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka.
4. Membangun Solidaritas dan Kebersamaan:
Koperasi mendasarkan dirinya pada prinsip kerjasama dan kebersamaan. Koperasi mendorong anggotanya untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan, sumber daya, dan keahlian. Solidaritas yang terjalin di antara anggota koperasi memperkuat ikatan sosial dan ekonomi dalam komunitas. Hal ini menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap anggota merasa didengar, dihargai, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
5. Pembagian Keuntungan:
Salah satu prinsip koperasi adalah pembagian keuntungan secara adil. Keuntungan yang dihasilkan oleh koperasi dapat dikembalikan kepada anggotanya dalam bentuk dividen, atau digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan manfaat bagi anggota koperasi. Pembagian keuntungan ini dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada anggota koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Secara keseluruhan, koperasi memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui kemitraan, kolaborasi, dan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, koperasi dapat membantu masyarakat memperoleh akses ke pasar yang diinginkan.
Koperasi Digunakan Untuk Kejahatan.
Sebagaimana dijelaskan di atas secara umum, koperasi adalah badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan.Â
Namun, seperti halnya dengan berbagai jenis organisasi atau lembaga lainnya, Â koperasi juga dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau kejahatan. Menjadikan koperasi sebagai sarana kejahatan dimungkinkan karena longgarnya aturan pendirian koperasi, pengawasan koperasi yang tidak seketat perbankan, Â padahal dalam kegiatannya koperasi bisa mempunyai aktifitas dan jasa menyerupai bank. Hal ini tergambar dengan nyata dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Kasus KSP Indosurya menjadi sorotan banyak pihak, karena dinilai telah merugikan sekitar 23.000 korban nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Tak ayal, kasus penipuan KSP Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia.