3. Pengembangan Pribadi
Membuat skripsi adalah kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman di bidang studi yang dipilih. Dengan melakukan plagiat, kita telah melewatkan kesempatan untuk belajar dan mengasah kemampuan diri sendiri. Penulisan skripsi yang jujur dimana kita terpaksa untuk menyelidiki topik dengan lebih dalam, memahami teori dan metodologi yang relevan, akan menghasilkan kontribusi orisinal ke dalam pengetahuan.
4. Konsekuensi Akademik
Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi yang ilmiah menganggap plagiat sebagai pelanggaran akademik yang serius. Jika terdapat bukti perbuatan melakukan plagiat dalam skripsi, maka tentunya pelaku akan mendapat konsekuensi yang merugikan, seperti penolakan skripsi, pembatalan gelar, diskualifikasi dari program akademik, dan bahkan pengusiran dari universitas.
5.Kepercayaan dan Reputasi
Plagiat akan merusak kepercayaan yang dibangun dalam komunitas akademik. Ketika mahasiswa atau peneliti melakukan plagiat, integritas dan reputasi akademik mereka tercemar. Ini juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat di mana hasil penelitian dan karya ilmiah tidak dapat diandalkan.
Plagiat Melanggar UU Hak Cipta
Melakukan plagiat selain melanggar etika yang dijunjung tinggi di dunia perguruan tinggi sekaligus melanggar hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Melakukan plagiat skripsi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Menyalin atau menggunakan sebagian atau seluruh karya skripsi orang lain tanpa izin atau persetujuan yang tepat dapat melanggar hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang.
Undang-undang hak cipta di Indonesia memberikan sanksi bagi pelanggar hak cipta. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Hak Cipta menyebutkan bahwa tindakan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda miliaran rupiah.
Undang-undang hak cipta memberikan pemegang hak cipta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya asli. Jika seseorang melakukan plagiat skripsi dengan mengambil atau menyalin sebagian atau seluruh isi skripsi orang lain tanpa izin, hal itu dapat melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta.