Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertanggungjawaban Hukum atas Terjunnya Bus Pariwisata ke Dalam Jurang di Kabupaten Tegal

9 Mei 2023   22:38 Diperbarui: 9 Mei 2023   23:07 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Foto: ANTARA FOTO/Tois

Selain itu polisi akan menggali sejauh mana tempat wisata Guci melakukan pengelolaan lalu lintas pengunjung.

Keberhasilan polisi untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka untuk memenuhi syarat undang-undang yang mengakibatkan penumpang bus meninggal dan menderita luka-luka sangat tergantung dari hasil mewawancarai, menggali fakta-fakta yang akan disampaikan pihak saksi-saksi yang telah diuraikan di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun