Pencurian Di Rumah Kosong Yang Ditinggal Pemudik
oleh Handra Deddy Hasan
Seperti yang diberitakan oleh CNN Indonesia, Polda Metro Jaya mengantisipasi sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa mudik dan libur  Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu yang diantisipasi adalah pencurian di rumah yang ditinggal warga ke kampung halaman atau yang dikenal sebagai pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik.
"Yang pertama yang perlu diantisipasi adalah adanya rumah kosong yang ditinggalkan pemudik, kemudian tentu yang diantisipasi adalah potensi gangguan keamanan ketertiban seperti kemacetan, kemudian juga adanya pawai atau konvoi," kata dia di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Pencurian rumah kosong saat pemilik rumah sedang mudik adalah suatu kejahatan yang sayangnya sering terjadi. Modus kejahatan pencurian ini khas dan musiman pada waktu perayaan Hari Raya Idul Fitri atau hari besar lainnya dimana pemilik rumah sedang mudik ke kampung halaman. Pelaku kejahatan ini biasanya mencari rumah kosong yang terlihat sepi dan tidak terawasi, dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga.
Tindakan pencurian rumah kosong saat pemilik rumah sedang mudik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Barang siapa dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain dengan tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Namun berbeda dengan pencurian biasa yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian di rumah kosong diancam pidana lebih yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ancaman hukuman lebih berat untuk pencurian di rumah kosong karena berbeda dengan pencurian biasa. Pelakunya biasa  lebih dari satu orang (komplotan berupa tim). Upaya untuk melakukan pencurianpun lebih keras dari pencurian biasa yaitu dengan memasuki rumah terkunci dan untuk masuk ke tempat kejahatan ada kemungkinan pelaku merusak kunci atau menggunakan kunci palsu atau memanjat pagar dan merusak bagian dari rumah.
Namun, ada lagi jenis kejahatan pencurian lain yang lebih berat lagi ancaman hukumannya yaitu jika dalam melakukan pencurian tersebut terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau digunakan senjata tajam atau senjata api, maka pelaku dapat dikenakan pidana yang lebih berat sesuai dengan ketentuan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam bahasa sehari-hari kita mengenal pencurian jenis ini sebagai perampokan.
Modus Pelaku Kejahatan Mengincar Rumah Kosong Yang Ditinggal Pemudik.
Penjahat biasanya menggunakan berbagai macam modus untuk melacak apakah sebuah rumah kosong ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
Berikut adalah beberapa modus yang biasa digunakan oleh penjahat untuk melacak rumah kosong:
1. Mengamati kebiasaan pemilik rumah.
Penjahat biasanya mengamati kebiasaan rutin pemilik rumah, seperti kapan biasanya mobil keluar atau masuk, apakah ada aktivitas di dalam rumah, dan sebagainya. Dari sini, penjahat dapat menduga apakah rumah tersebut sedang kosong atau tidak. Makanya perlu waspada apabila ada orang yang tidak dikenal nongkrong di depan rumah tanpa ada kepentingan. Kalau perlu didatangi dengan bertanya dengan sopan serta sedikit mengintimidasi dengan membawa ponsel untuk memotret wajah orang asing tersebut. Kadang-kadang cara ini cukup efektif untuk menghindari terjadinya kejahatan.
2. Memantau media sosial.
Ada kalanya penjahat memantau media sosial pemilik rumah untuk mengetahui informasi tentang kegiatan atau rencana liburan yang akan dilakukan. Penjahat jenis ini lebih canggih karena mempunyai data pribadi calon korbannya. Oleh karena itu, sebaiknya tidak mengumumkan rencana mudik di media sosial, karena bisa berbahaya. Artinya jangan terlalu pamer dengan meng up date setiap saat kegiatan liburan di media sosial. Kita tidak bisa memastikan apakah follower kita di media sosial betul-betul teman atau penjahat yang sedang mengintai.
3. Menginvestigasi atau mengintip di sekitar rumah.
Modus lain adalah penjahat menginvestigasi atau mengintai di sekitar rumah untuk mencari tanda-tanda bahwa rumah tersebut kosong, seperti kondisi pintu dan jendela yang tertutup, tidak adanya kendaraan di garasi, lampu luar masih menyala ketika siang hari atau tidak ada aktivitas di dalam rumah.
4. Melemparkan sampah ke teras rumah.
Cara lain yang lumrah dilakukan penjahat adalah sengaja melemparkan sampah (dibungkus dengan kantong plastik) ke teras rumah yang menjadi incaran. Apabila setelah berhari-hari ternyata sampah bergeming dan tetap berada di teras, maka penjahat bisa memastikan bahwa rumah tersebut tidak berpenghuni alias kosong.
5. Menjalin hubungan dengan tetangga atau orang sekitar.
Kemungkinan lain adalah penjahat menjalin hubungan dengan tetangga atau orang sekitar agar bisa mendapatkan informasi tentang kegiatan atau rencana liburan pemilik rumah. Tetangga kadang-kadang merupakan informan yang berguna dan akurat untuk mendapatkan informasi.
6. Menyamar sebagai petugas atau pengantar barang.
Penjahat bisa saja menyamar berpura-pura sebagai petugas atau pengantar barang untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan atau rencana liburan pemilik rumah. Petugas meteran air/listrik atau pengantar barang biasanya menjadi orang-orang yang tidak perlu diwaspadai, makanya kadang-kadang penjahat dengan cerdas menggunakan profesi ini untuk mengelabui pemilik rumah.
Membeberkan modus-modus yang biasa dilakukan oleh penjahat rumah kosong bukan mencoba untuk menakut-nakuti dan membuat masyarakat paranoid. Ini hanya sekedar pengetahuan agar lebih waspada bahwa kejahatan ada dan mengintai di sekitar kita.
Langkah Antisipasi Agar Aman Ketika Meninggalkan Rumah Saat Mudik
Ketika melakukan kegiatan mudik, tentunya masyarakat ingin merasa aman dan nyaman meninggalkan rumah. Â Berikut adalah beberapa tips dan cara mengantisipasi pencurian rumah kosong saat ditinggal mudik agar merasa aman dan nyaman merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman ;
1. Pasang sistem keamanan yang memadai.
Pasang sistem keamanan seperti kamera CCTV, sensor gerak, dan alarm pintu dan jendela. Sistem keamanan ini dapat memberikan peringatan dan merekam aktivitas yang mencurigakan pada rumah Anda. Alarm berupa bunyi yang keras dan/atau lampu yang terang merupakan instrumen yang efektif untuk mengejutkan dan membuat kabur pencuri rumah kosong. Sistim CCTV merupakan pelengkap untuk merekam sekaligus merupakan alat pengontrol dari jauh, sehingga berguna untuk mengantisipasi kerugian dari pencurian ketika rumah ditinggal mudik.
2. Tunjukkan kesan rumah dihuni.
Sebelum berangkat, biarkan beberapa lampu menyala di dalam rumah, memberikan kesan bahwa rumah masih dihuni. Selain itu, dapat juga meninggalkan beberapa pakaian atau benda yang diatur sedemikian rupa sehingga terlihat seperti sedang digunakan di beberapa tempat di dalam rumah (kelihatannya seperti ada orang). Untuk lampu luar gunakan lampu yang mempunyai sensor sinar matahari. Lampu akan padam ketika ada sinar matahari dan otomatis akan nyala pada malam hari.
3. Jangan memberitahukan rencana liburan Anda di media sosial.
Hindari memberikan informasi tentang rencana liburan Anda di media sosial atau di tempat umum lainnya. Berusahalah untuk menahan diri agar tidak selfi dan pamer serta meng update kegiatan liburan setiap saat di media sosial. Seperti yang telah disampaikan di atas, kita tidak bisa memastikan apakah follower di media sosial betul-betul teman atau penjahat yang sedang mengintai.
3.Minta bantuan tetangga atau keluarga.
Minta bantuan tetangga atau keluarga Anda untuk mengawasi dan menjaga rumah Anda selama Anda sedang mudik. Mereka dapat mengecek kondisi rumah secara teratur dan memberikan kesan bahwa rumah masih dihuni. Mematikan lampu luar siang hari, sebaliknya menyalakannya pada sore menjelang malam. Membersihkan sampah-sampah yang berada di depan rumah/teras.
4. Hapus pesan suara di telepon rumah.
Jika memiliki telepon rumah, hapus pesan suara Anda. Hal ini dapat menghindari informasi bahwa Anda sedang tidak ada di rumah. Mana tahu penjahatnya mempunyai data pribadi calon korbannya, termasuk nomor telpon rumah.
5. Jangan menaruh barang berharga di rumah.
Hindari menaruh barang berharga seperti uang tunai, emas, berlian dan lain-lain di rumah saat Anda sedang mudik. Simpanlah di tempat yang aman dan terkendali, seperti di safe deposit box yang dipunyai bank atau tempat penyimpanan barang yang aman. Ini untuk berjaga-jaga kalau hal yang terburuk terjadi, kerugian yang diderita relatif tidak banyak.
6. Gunakan jasa petugas keamanan.
Menggunakan jasa petugas keamanan atau satpam untuk menjaga rumah saat sedang mudik adalah cara yang paling efektif. Namun pastikan memilih petugas yang terpercaya dan memiliki reputasi baik, karena kalau tidak justru bisa-bisa pagar makan tanaman. Petugas security yang disewa bukannya mengamankan rumah dari pencurian, malah berkomplot dengan penjahat untuk membobol rumah yang ditungguinya.
Dengan mengambil beberapa langkah pencegahan dan antisipasi, kiranya dapat mengurangi risiko terjadinya pencurian pada rumah Anda saat ditinggal mudik. Selamat mudik dengan aman dan dengan perasaan nyaman meninggalkan rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H