Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik

27 April 2023   10:49 Diperbarui: 27 April 2023   10:53 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencurian Di Rumah Kosong Yang Ditinggal Pemudik

oleh Handra Deddy Hasan

Seperti yang diberitakan oleh CNN Indonesia, Polda Metro Jaya mengantisipasi sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa mudik dan libur  Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu yang diantisipasi adalah pencurian di rumah yang ditinggal warga ke kampung halaman atau yang dikenal sebagai pencurian rumah kosong yang ditinggal mudik.

"Yang pertama yang perlu diantisipasi adalah adanya rumah kosong yang ditinggalkan pemudik, kemudian tentu yang diantisipasi adalah potensi gangguan keamanan ketertiban seperti kemacetan, kemudian juga adanya pawai atau konvoi," kata dia di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Pencurian rumah kosong saat pemilik rumah sedang mudik adalah suatu kejahatan yang sayangnya sering terjadi. Modus kejahatan pencurian ini khas dan musiman pada waktu perayaan Hari Raya Idul Fitri atau hari besar lainnya dimana pemilik rumah sedang mudik ke kampung halaman. Pelaku kejahatan ini biasanya mencari rumah kosong yang terlihat sepi dan tidak terawasi, dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga.

Tindakan pencurian rumah kosong saat pemilik rumah sedang mudik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Barang siapa dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain dengan tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Namun berbeda dengan pencurian biasa yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian di rumah kosong diancam pidana lebih yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ancaman hukuman lebih berat untuk pencurian di rumah kosong karena berbeda dengan pencurian biasa. Pelakunya biasa  lebih dari satu orang (komplotan berupa tim). Upaya untuk melakukan pencurianpun lebih keras dari pencurian biasa yaitu dengan memasuki rumah terkunci dan untuk masuk ke tempat kejahatan ada kemungkinan pelaku merusak kunci atau menggunakan kunci palsu atau memanjat pagar dan merusak bagian dari rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun