Banyak manula di Indonesia bekerja sebagai pedagang kecil, petani, atau pekerja rumah tangga. Namun, ada juga manula yang bekerja sebagai karyawan atau wiraswasta, dan masih mampu berkontribusi dalam menghasilkan barang dan jasa. Ada pula yang memilih untuk mengabdikan diri sebagai relawan atau melakukan kegiatan sosial.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang akan menurun, sehingga akan lebih sulit bagi manula untuk tetap bekerja dan menghasilkan barang dan jasa. Konsekwensinya masih ada manula yang terlantar, tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mampu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Mereka berkeliaran menjadi gembel di kota-kota besar Indonesia, hidup di kolong langit dengan penuh keprihatinan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk membantu manula agar tetap sehat dan aktif dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau program pengembangan keterampilan yang sesuai dengan keahlian mereka.
Hak-hak Manula Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan UU Manula, para manula dibagi kedalam 2 katagori ;
Yang Pertama disebut Lanjut Usia Potensial, dinamakan demikian karena manula jenis ini masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
Sedangkan katagori kedua dinamakan Lanjut Usia Tidak Potensial yang sudah tidak mampu lagi, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Berdasarkan Pasal 5 UU Manula, kedua katagori manula mempunyai hak-hak sebagai berikut ;
Ayat (1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama seperti warga negara yang lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan
hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
Ayat (3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d", dan huruf "h".
Ayat (4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".