Pada bulan puasa menjelang hari raya Idul Fitri seperti saat ini dengan mudah kita melihat praktik-praktik pedagang kaki lima mengokupasi trotoar berjualan, misalnya di daerah Tanah Abang Jakarta, banyak pedagang kaki lima dengan leluasa berjualan kebutuhan Lebaran seperti pakaian. Dengan leluasanya mereka berteriak dari trotoar mengajak konsumen yang berseliweran untuk membeli. "Beli, beli tangan pendek lima puluh ribu, tangan panjang "pancilok"."
Setahun yang lalu sebagai contoh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan lapak pedagang sekaligus parkir liar kendaraan bermotor yang berada di atas trotoar kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penertiban ini dilakukan setelah keluhan warga disabilitas yang tidak dapat memanfaatkan trotoar viral di media sosial. Penertiban dilakukan pada Jumat (22/4/2022) malam. Sebanyak enam unit mobil ditertibkan karena parkir di atas trotoar kawasan Tebet. Sementara lima lapak pedagang dibubarkan dan dilarang berjualan kembali di atas trotoar tersebut.
Penegakan hukum mengembalikan hak-hak pejalan kaki ini sangat sporadis, bahkan kadang-kadang setelah viral di media sosial baru ada tindakan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan koordinasi dan tindakan yang efektif antara pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki kondisi trotoar, menertibkan pedagang kaki lima, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan trotoar sebagai sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H