Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Hak Pejalan Kaki yang Selalu Diabaikan

19 April 2023   07:22 Diperbarui: 20 April 2023   17:26 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika pada tahun 2016 Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan perbaikan trotoar, Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan dan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Rini Asnita mengatakan panjang jalan di Jakarta mencapai 2.600 kilometer. Idealnya, panjang trotoar layak di Jakarta juga sepanjang jalan itu.

Untuk membangun trotoar ideal, Rini mengatakan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta per meter persegi.

Untuk tahun 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pembangunan trotoar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta sebesar Rp 171 miliar.

Hak Pejalan Kaki Di Trotoar Dirampas

Sayangnya, masih terdapat beberapa kasus di Jakarta dimana trotoar tidak digunakan oleh pejalan kaki baik karena alasan tidak layak atau karena dirampas secara semena-mena.

Masih ada beberapa ruas trotoar yang tidak memadai. Beberapa trotoar di Jakarta yang tidak memadai, terutama di kawasan yang kurang terawat atau rusak. Beberapa trotoar di Jakarta terlalu sempit, tidak rata sehingga berpotensi membahayakan pejalan kaki. 

Atau, entah karena tidak matangnya perencanaan pembuatan trotoar, masih terdapat banyak penghalang seperti pohon, tiang listrik, dan sampah yang menghalangi akses pejalan kaki. 

Ironisnya lagi ada beberapa jalan di Jakarta, pinggir jalan yang seharusnya peruntukannya untuk trotoar, malah dibangun taman. Seperti ada persaingan keindahan dengan fasilitas pejalan kaki, karena pemenangnya adalah keindahan, maka dengan terpaksa pejalan kaki harus berjalan di jalan raya bersaing dengan pengguna jalan lain (kendaraan bermotor).

Selain itu ada praktik-praktik preman yang merampas hak pejalan kaki menggunakan fasilitas trotoar dengan menggunakannya untuk lahan parkir: Beberapa trotoar di Jakarta digunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan pejalan kaki tidak memiliki ruang yang cukup untuk berjalan di trotoar, dan mereka terpaksa menyingkir berjalan ke  jalan raya yang berbahaya.

Bahkan dalam kondisi-kondisi tertentu dalam keadaan macet parah di Jakarta, para pemotor dengan sewenang-wenang masuk ke trotoar menjajah hak-hak pejalan kaki. Dalam kondisi begini yang seharusnya trotoar aman bagi pejalan kaki, malah jadi berbahaya.

Modus perampasan hak pejalan kaki lainnya dilakukan oleh pedagang kaki lima untuk berjualan. Beberapa pedagang kaki lima seringkali memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga trotoar tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki. Kebijakan pemerintah dalam menertibkan pedagang kaki lima masih belum jelas dan tegas, sehingga trotoar masih menjadi tempat berjualan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun