Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Hak Pejalan Kaki yang Selalu Diabaikan

19 April 2023   07:22 Diperbarui: 20 April 2023   17:26 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda motor hingga mobil parkir di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan City Walk Malioboro Jalan A. Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (24/8/2022). (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Demikian sederet keuntungan-keuntungan berjalan kaki sebagai transportasi, sayangnya semua kebaikan tersebut  tidak sejalan dan tidak mendapat tempat yang layak dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Dalam UU LLAJ tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit memberikan hak bagi pejalan kaki. Pejalan kaki hanya sekedar masuk sebagai salah satu ayat perumusan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 26. 

Kemudian pejalan kaki disinggung lagi sebagai perlengkapan jalan berupa fasilitas pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1.g UU LLAJ. Hanya itu saja dari materi sebanyak 326 pasal UU LLAJ yang menyinggung pejalan kaki dan itupun minus sanksi. Jadi walaupun pejalan kaki diberikan hak fasilitas trotoar sebagai perlengkapan jalan, namun kalaupun suatu jalan tidak mempunyai trotoar tidak ada sanksi apapun.

Trotoar Bagi Pejalan Kaki.

Walaupun dalam UU LLAJ pejalan kaki tidak mendapat tempat yang layak sebagai transportasi yang diunggulkan, tapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam satu dekade terakhir memperlihatkan pekerjaan yang serius membangun trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

detik.com
detik.com

Sebagai kita ketahui trotoar adalah area yang terletak di tepi jalan yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Trotoar biasanya terbuat dari bahan yang berbeda dengan jalan dan diberi marka jalan serta lampu jalan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Trotoar dipisahkan dari jalan, diberi tempat dibagian tepi jalan yang sedikit ditinggikan posisinya atau diberi marka jalan untuk memisahkan pejalan kaki dari pengguna jalan lain.

Tujuan utama dari trotoar adalah untuk memberikan akses yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, terutama di daerah perkotaan yang padat lalu lintas. Trotoar juga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan mempromosikan aktivitas berjalan kaki, yang bermanfaat untuk kesehatan dan lingkungan.

Dalam satu dekade ini Pemerintah Propinsi DKI telah melakukan perombakan secara masif trotoar untuk kenyamanan pejalan kaki. Kalau saat ini kita berjalan di jalan-jalan protokol di Jakarta kita akan bisa menikmati trotoar yang lebar, indah, nyaman bahkan dilengkapi dengan bangku-bangku tempat duduk bagi pejalan kaki yang telah penat berjalan. 

Tentunya perbaikan fasilitas trotoar ini memakan biaya yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun