Selain itu, masih ada ancaman pidana lain yaitu ketentuan mengenai zina yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284.
Tindak pidana zina dikenal sebagai delik aduan dimana perbuatan zina  hanya dapat dijerat pidana jika dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dapat berupa suami atau istri yang dikhianati oleh pasangan, atau keluarga dari pasangan yang merasa kehormatan mereka telah tercemar oleh tindakan zina tersebut.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, zina delik aduan diatur dalam Pasal 284 KUHP. Jadi, jika terdapat pasangan yang melakukan hubungan badan di luar nikah, pihak yang merasa dirugikan harus membuat laporan kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku.
Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan sah menjadi suaminya atau isterinya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan."
4. Tindak pidana kumpul kebo.
Sebetulnya masih ada lagi potensi ancaman yang tercantum dalam KUHP baru yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 412 yang melarang hidup bersama atau yang populer sebagai pasangan kumpul kebo dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda maksimal dengan denda katagori II. Namun Undang-Undang ini belum bisa diterapkan karena baru nanti akan berlaku yaitu terhitung sejak 2 Januari 2026, karena aturan berlakunya yaitu 3 tahun sejak diundangkannya pada tanggal 2 Januari 2023.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI