Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hukum Bunyi Kendaraan: dari Suara Knalpot Brong sampai Melibatkan Komposer-Musisi, Sound Engineer Terkenal

8 April 2023   11:59 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:21 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi: merdeka.com

Suara knalpot yang memekakkan telinga (knalpot brong) sangat mengganggu, selain tidak nyaman di telinga (merusak kesehatan) juga bisa mengganggu kenyenyakan tidur pada malam hari, bahkan secara tidak langsung bisa mengganggu kekhusukan orang yang sedang melakukan ibadah puasa.

Kasus-kasus suara bising knalpot yang mengganggu di Indonesia cukup banyak terjadi, terutama di perkotaan.

Pada tahun 2020, Polisi di Kota Surabaya melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang dimodifikasi sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu. Dalam operasi tersebut, ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan suara bising knalpot kendaraan yang mengganggu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Beberapa aksi protes dilakukan oleh masyarakat terhadap suara bising knalpot kendaraan yang mengganggu. Salah satu contohnya adalah aksi yang dilakukan oleh komunitas pecinta lingkungan hidup yang menuntut penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan suara bising yang tinggi.

Pada tanggal 23 Maret 2023 Polisi di Kabupaten Majalengka memusnahkan 357 knalpot brong. Ratusan knalpot brong itu merupakan barang sitaan dari hasil Operasi Pekat Lodaya 2023.

Operasi yang digelar selama 10 hari itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan penindakan ini juga dilakukan lantaran keberadaan knalpot brong meresahkan warga.

Suara bising knalpot kendaraan yang mengganggu dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan merusak lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mengurangi suara bising knalpot kendaraan dan menjaga lingkungan yang sehat dan nyaman.

Di Indonesia, aturan tentang kebisingan suara knalpot mobil diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, aturan kebisingan suara knalpot mobil juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan batas maksimum emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk kebisingan suara knalpot.

Selain itu, Polisi Lalu Lintas juga memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan kebisingan suara knalpot. Kendaraan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, atau bahkan pencabutan izin mengemudi.

Namun, meskipun ada aturan yang mengatur kebisingan suara knalpot mobil, penegakan aturan tersebut masih sering diabaikan oleh sebagian pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. 

Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan, kita harus menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Dalam rangka penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar batas kebisingan suara knalpot kendaraan Kolresta Bogor  di jalur lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor. Hasilnya, 30 motor yang memekakkan telinga alias berknalpot brong diamankan.

"Motor yang diamankan ada 30 unit, semuanya berknalpot suara bising atau brong. Penindakan knalpot brong merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (7/3/2023).

Bismo menyebutkan razia yang digelar di seputaran Istana Bogor tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mendisiplinkan pemotor dalam berlalu lintas dan penggunaan knalpot standar.

Persyaratan batas desibel suara knalpot.

Dokumentasi: merdeka.com
Dokumentasi: merdeka.com

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, menetapkan batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor. 

Berikut adalah batas kebisingan suara knalpot kendaraan berdasarkan peraturan tersebut:

Untuk kendaraan roda dua dengan mesin empat tak dan tiga tak, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 80 dB pada putaran mesin maksimum.

Untuk kendaraan roda empat dengan mesin bensin, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 89 dB pada putaran mesin maksimum.

Untuk kendaraan roda empat dengan mesin diesel, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 91 dB pada putaran mesin maksimum.

Untuk kendaraan niaga dengan berat kotor kendaraan lebih dari 3,5 ton, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 90 dB pada putaran mesin maksimum.

Teknik pengukuran batas kebisingan suara knalpot tersebut diukur pada jarak 50 cm dari knalpot kendaraan pada saat kendaraan diam dan pada putaran mesin maksimum. 

Jadi, pengemudi kendaraan harus memastikan bahwa knalpot kendaraannya tidak melebihi batas kebisingan suara yang ditetapkan oleh peraturan tersebut agar tidak melanggar aturan dan merugikan orang lain.

Bagaimana dengan bunyi kendaraan listrik.

Di beberapa negara, kendaraan listrik diwajibkan untuk memiliki bunyi peringatan ketika bergerak. Hal ini dikarenakan kendaraan listrik cenderung lebih senyap dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya yang tidak menyadari keberadaan kendaraan listrik yang sedang melaju.

Pada tahun 2018, Uni Eropa memperkenalkan peraturan yang mewajibkan semua kendaraan listrik baru untuk dilengkapi dengan sistem bunyi peringatan eksternal (Acoustic Vehicle Alerting System/AVAS) pada kecepatan rendah. 

Sistem ini akan menghasilkan bunyi yang dapat didengar oleh pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya saat kendaraan bergerak pada kecepatan rendah, seperti saat parkir atau berkendara di perkotaan.

Di Indonesia sendiri, belum ada peraturan yang mengatur kewajiban kendaraan listrik untuk memiliki bunyi peringatan. 

Namun, untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, disarankan bagi pengemudi kendaraan listrik untuk tetap waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, seperti menggunakan klakson atau memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya jika diperlukan.

Produsen-produsen  kendaraan listrik Eropa seperti, Audi, Volkswagen, dan BMW sudah memiliki karakteristik bunyi yang khas dan berbeda dengan kendaraan bermesin konvensional. 

Namun, beberapa modifikasi bunyi suara pada kendaraan listrik bisa dilakukan untuk memberikan suara yang lebih personal dan menarik. Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi bunyi pada kendaraan listrik harus mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.

Beberapa produsen kendaraan listrik seperti Audi, Volkswagen, dan BMW sendiri telah mengeluarkan opsi modifikasi bunyi suara yang disediakan secara resmi. 

Contohnya adalah Audi e-tron GT yang memiliki opsi "sound package" yang menambahkan suara mesin sporty pada kendaraan listrik tersebut. Selain itu, Volkswagen juga menyediakan opsi sound actor untuk memberikan suara yang lebih sporty dan menarik.

Namun, bagi pengguna kendaraan listrik yang ingin melakukan modifikasi bunyi suara sendiri, sebaiknya dilakukan oleh bengkel atau mekanik yang ahli dalam modifikasi kendaraan listrik. 

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa modifikasi tersebut mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku untuk kendaraan listrik, termasuk menghindari peningkatan kebisingan yang berlebihan. Modifikasi bunyi suara pada kendaraan listrik yang tidak mematuhi peraturan dan standar keselamatan dapat menyebabkan bahaya dan masalah hukum.

Kemudian, mobil-mobil terkenal khususnya mobil-mobil Eropa agar bisa membuat bunyi unik untuk kendaraan listrik mereka telah menggandeng ahli-ahli bunyi dan musisi terkenal.

Audi memilih Stephen Gsel dan Rudolph Halbmeir untuk mengeksplorasi cakrawala bunyi mobil listrik Audi. Menurutnya suara mobil Audi tidak harus dirasakan di luar tubuh tapi juga bagian dalam tubuh. 

Jaguar Land Rover bekerjasama dengan sound engineer Richard Devine. Volkwagen tidak mau kalah dengan menggaet musisi dan komposer Hongaria Leslie Mandoki. Mercedez-Benz telah meminta band rock asal USA Linkin Park untuk urusan bunyi kendaraannya. 

Perusahaan otomotif Jerman lainnya BMW mengajak Hans Zimmer, seorang komposer kenamaan langganan peraih Piala Oscar dan Grammy untuk musik film (Kompas, Sabtu 8 April 2023)

Itulah ironikal dunia "bunyi" kendaraan. Ketika di Indonesia kita masih sibuk menegakkan hukum sehubungan dengan suara knalpot brong, sementara dibagian dunia lain manusia sibuk membuat "bunyi" kendaraan dengan menggandeng ahli-ahli bunyi, baik musisi terkenal atau sound enggineer kondang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun