Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hukum Bunyi Kendaraan: dari Suara Knalpot Brong sampai Melibatkan Komposer-Musisi, Sound Engineer Terkenal

8 April 2023   11:59 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:21 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi: merdeka.com

Suara knalpot yang memekakkan telinga (knalpot brong) sangat mengganggu, selain tidak nyaman di telinga (merusak kesehatan) juga bisa mengganggu kenyenyakan tidur pada malam hari, bahkan secara tidak langsung bisa mengganggu kekhusukan orang yang sedang melakukan ibadah puasa.

Kasus-kasus suara bising knalpot yang mengganggu di Indonesia cukup banyak terjadi, terutama di perkotaan.

Pada tahun 2020, Polisi di Kota Surabaya melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang dimodifikasi sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu. Dalam operasi tersebut, ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan suara bising knalpot kendaraan yang mengganggu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Beberapa aksi protes dilakukan oleh masyarakat terhadap suara bising knalpot kendaraan yang mengganggu. Salah satu contohnya adalah aksi yang dilakukan oleh komunitas pecinta lingkungan hidup yang menuntut penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan suara bising yang tinggi.

Pada tanggal 23 Maret 2023 Polisi di Kabupaten Majalengka memusnahkan 357 knalpot brong. Ratusan knalpot brong itu merupakan barang sitaan dari hasil Operasi Pekat Lodaya 2023.

Operasi yang digelar selama 10 hari itu dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan penindakan ini juga dilakukan lantaran keberadaan knalpot brong meresahkan warga.

Suara bising knalpot kendaraan yang mengganggu dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan merusak lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mengurangi suara bising knalpot kendaraan dan menjaga lingkungan yang sehat dan nyaman.

Di Indonesia, aturan tentang kebisingan suara knalpot mobil diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, aturan kebisingan suara knalpot mobil juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan batas maksimum emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk kebisingan suara knalpot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun