Siapa yang menyangka dalam satu dekade terakhir bahwa hanya dengan menciptakan aplikasi tanpa punya satupun armadapun tapi Gojek bisa merajai bisnis transportasi, demikian juga hal yang sama terjadi dengan Tokopedia yang nota bene tanpa mempunyai toko sama sekali atau mal tapi bisa merajai lokapasar [market palace] menghimpun jutaan penjual didalamnya.
Akuisisi, Merger dan Konsilidasi Dari Sisi Hukum.
Walaupun baik pihak Gojek maupun pihak Tokopedia telah mengumumkan kolaborasi mereka melalui pembentukan group GoTo pada Senin tanggal 17 Mei 2021 bukan berarti langsung berlaku hari itu juga. Langkah korporasi Gojek dan Tokopedia merupakan langkah yang diatur oleh Undang-undang, sehingga ada mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum kolaborasi berjalan efektif.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas [UU PT] sejak Pasal 122 sampai dengan pasal 137 mengatur tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pemisahan suatu perusahaan. Â
Dalam istilah bisnis sehari-hari biasanya Penggabungan dan Peleburan disebutkan sebagai"merger' sedangkan Pengambil Alihan dan Pemisahan disebutkan sebagai "akuisisi" atau "take over" suatu perusahaaan. Agar tidak rancu dan salah tafsir maka tulisan ini sengaja menggunakan istilah yang ada dalam Undang-undang Republik Indonesia.
Misalnya istilah "merger" bisa merupakan penggabungan suatu usaha bisa juga merupakan peleburan usaha. Padahal antara Penggabungan dan Peleburan suatu Perusahaan berbeda dalam pengertian hukum. Apabila suatu Perusahaan yang menggabungkan diri dengan perusahaan lain sehingga asset perusahaan tersebut beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Selanjutnya perusahaan yang yang mengabungkan diri berakhir karena hukum, dinamakan sebagai Penggabungan.
Sedangkan Peleburan, mungkin istilah yang tepat secara hukum untuk mengartikan aksi korporasi Gojek dan Tokopedia, karena dalam koloborasi mereka akan muncul entitas baru GoTo sedangkan Gojek dan Tokopedia berakhir secara hukum.
Terus terang pada pengumuman di media massa pada tanggal 18 Mei 2021 langkah korporasi koloborasi Gojek dan Tokopedia masih belum jelas secara hukum, tetapi berdasarkan informasi yang minim tersebut dapat dikira-kira bahwa Gojek-Tokopedia berencana untuk melakukan langkah Peleburan secara  hukum sehingga melahirkan perusahaan baru yang bernama GoTo.
Agar pihak Gojek dan Tokopedia dapat mewujudkan keinginan mereka secara hukum, maka berdasarkan pasal 123, 124 UU PT mereka harus menyusun rancangan Peleburan. Adapun rancangan tersebut minimal antara lain memuat alasan-alasan melakukan peleburan, tata cara konversi saham, perubahan Anggaran Dasar menjadi GoTo, Â dan hal-hal teknis tentang hak kewajiban dari masing-masing perusahan kepada pihak ketiga dan Direksi perusahaan, serta masalah laporan keuangan, dll.
Rancangan peleburan tersebut dibuat masing-masing oleh Gojek dan Tokopedia yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] untuk dimintakan persetujuan rapat.
30 hari sebelum diadakan RUPS, Direksi Gojek dan Tokopedia berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan rancangan peleburan minimal dalam 1 surat kabar dan tertulis untuk para karyawan. Tujuannya adalah kalau ada pihak ketiga [antara lain kreditor] atau karyawan yang keberatan terhadap rencana peleburan tersebut [127 ayat 2 UU PT]