Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kengerian Kebocoran Data Pribadi

27 Maret 2021   14:22 Diperbarui: 27 Maret 2021   14:29 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang mengganjal saat ini antara Pemerintah dan DPR atas pembahasan RUU Data Pribadi adalah menyangkut otoritas pengawas pengendali data pribadi. Pihak DPR menginginkan Lembaga Pengawas Pengendali seharusnya independen yang akan dibentuk atau diserahkan kepada lembaga independen yang sudah ada seperti Komisi Informasi Publik (KIP). Sebaliknya Pemerintah menginginkan Lembaga otoritas pengawas berada di bawah Kemenkoinfo.

Pemerintah beralasan berdasarkan Pasal 58 RUU Data Pribadi bahwa Pemerintah mempunyai peranan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Sebaliknya DPR kawatir akan penyalah gunaan data tersebut oleh Pemerintah karena Pasal 21 ayat 3 RUU Data Pribadi yang mengatur pengecualian pengelolaan data pribadi sangat luas dan mudah diartikan secara berbeda.

Semoga pembahasan di DPR tidak menemukan jalan buntu dan masyarakat Indonesia mempunyai Undang-undang tentang perlindungan data pribadi dalam waktu dekat agar penyalah gunaan dan penyelewengan data pribadi bisa dienyahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun