Hal yang mengganjal saat ini antara Pemerintah dan DPR atas pembahasan RUU Data Pribadi adalah menyangkut otoritas pengawas pengendali data pribadi. Pihak DPR menginginkan Lembaga Pengawas Pengendali seharusnya independen yang akan dibentuk atau diserahkan kepada lembaga independen yang sudah ada seperti Komisi Informasi Publik (KIP). Sebaliknya Pemerintah menginginkan Lembaga otoritas pengawas berada di bawah Kemenkoinfo.
Pemerintah beralasan berdasarkan Pasal 58 RUU Data Pribadi bahwa Pemerintah mempunyai peranan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Sebaliknya DPR kawatir akan penyalah gunaan data tersebut oleh Pemerintah karena Pasal 21 ayat 3 RUU Data Pribadi yang mengatur pengecualian pengelolaan data pribadi sangat luas dan mudah diartikan secara berbeda.
Semoga pembahasan di DPR tidak menemukan jalan buntu dan masyarakat Indonesia mempunyai Undang-undang tentang perlindungan data pribadi dalam waktu dekat agar penyalah gunaan dan penyelewengan data pribadi bisa dienyahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H