Pejabat Kependudukan dan Pencatatan sipil akan melayani perubahan pergantian kelamin berdasarkan penetapan pengadilan. Pejabat tersebut adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota setempat (Pasal 1 angka 7 juncto Pasal 56 ayat 1 UU Adminduk).
Dengan pencatatan tersebut maka akan terjadi perubahan secara resmi dari dokumen yang terkait diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran.
Dokumen-dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya seharusnya tidak perlu diganti. Apabila dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan resmi tetap sah berlaku dengan melampirkan Penetapan Pengadilan yang sudah ada.
Sedangkan untuk dokumen lain seperti akta nikah (kalau sudah menikah) akan ditindak lanjutkan dengan proses pengajuan perceraian di Pengadilan. Alasan perceraian tentunya didasarkan kepada adanya pergantian jenis kelamin, karena berdasarkan UU Perkawinan tidak mengenal perkawinan sesama jenis.
Ada yang berminat mengganti jenis kelamin?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H