Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Aprilia Santini Berubah Menjadi Aprilio Perkasa

22 Maret 2021   19:01 Diperbarui: 22 Maret 2021   19:23 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Pejabat Kependudukan dan Pencatatan sipil akan melayani perubahan pergantian kelamin berdasarkan penetapan pengadilan. Pejabat tersebut adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota setempat (Pasal 1 angka 7 juncto Pasal 56 ayat 1 UU Adminduk).

Dengan pencatatan tersebut maka akan terjadi perubahan secara resmi dari dokumen yang terkait diantaranya KTP, KK, Akta Kelahiran.

Dokumen-dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya seharusnya tidak perlu diganti. Apabila dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan resmi tetap sah berlaku dengan melampirkan Penetapan Pengadilan yang sudah ada.

Sedangkan untuk dokumen lain seperti akta nikah (kalau sudah menikah) akan ditindak lanjutkan dengan proses pengajuan perceraian di Pengadilan. Alasan perceraian tentunya didasarkan kepada adanya pergantian jenis kelamin, karena berdasarkan UU Perkawinan tidak mengenal perkawinan sesama jenis.

Ada yang berminat mengganti jenis kelamin?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun