Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menyerahkan sepenuhnya kepada Nasional Olimpic Comitte (NOC) persoalan medali2 yang diperoleh oleh Aprilio ketika masih dalam status atlit puteri apakah akan dibatalkan atau tidak.
Sulitlah Secara Hukum Untuk Merubah Gender?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubaham atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) membuka peluang bagi seseorang untuk merubah jenis kelamin yang semula pria/wanita berubah menjadi wanita/pria.
Hal itu memungkinkan karena untuk "suatu peristiwa penting" yang terjadi pada seseorang dapat diajukan Penetapan ke Pengadilan. Yang dimaksud dengan peristiwa penting yang dapat ditetapkan pengadilan antara lain perubahan jenis kelamin (Pasal 1 angka17 juncto Penjelasan Pasal 56 ayat 1 UU Adminduk).
Secara hukum untuk bisa mengajukan permohonan penetapan pergantian ke Pengadilan sangat mudah yaitu cukup melampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) dan akta Kelahiran (Perpres Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata-cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil).
Hal yang paling krusial dan sangat penting dalam permohonan pergantian jenis kelamin di Pengadilan adalah uraian narasi alasan melakukan permohonan pergantian.
Uraian yang masuk akal yang didasarkan alasan psikologis dan medis harus didukung oleh ahli yang kompeten agar hakim yakin mengabulkan permohonan pergantian kelamin.
Hakim Pengadilan dimana permohonan diajukan berdasarkan domisili mempunyai kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak permohonan berdasarkan keyakinannya berpijak kepada bukti-bukti yang ada, termasuk tapi tidak terbatas mendengarkan saksi-saksi ahli.
Apabila ternyata Hakim mengabulkan permohonan seperti yang terjadi dalam kasus Aprilio bukan berarti proses hukum sudah selesai dan final.
Berdasarkan salinan asli putusan pengadilan yang akan diterima maka Aprilio harus mengajukan permintaan perubahan jenis kelamin kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat.
Hal ini sesuai dengan mekanisme dimana setelah adanya Penetapan Pengadilan yang mengabulkan perubahan jenis kelamin harus ditindak lanjutkan untuk melakukan permintaan pencatatan perubahan oleh pejabat yang berwenang karena pelaporan perubahan jenis kelamin merupakan kewajiban (Pasal 3 UU Adminduk).