Merivisi suatu Undang2 harus memperhatikan dan bisa menyerap budaya hukum masyarakat yang menjalaninya.
Keberhasilan perumusan suatu Undang2 sangat tergantung kepada nilai2 yang ada dan nilai2 yang dicita2kan masyarakat.
Nilai2 yang ada merupakan kenyataan yang akan merupakan dasar bagi perumus revisi Undang2 menuliskan pasal2 yang aplikatif.
Sedangkan nilai2 yang dicita2kan merupakan arahan bagi pembuat Undang2 untuk merumuskan pasal2 Undang2 agar bisa mengarahkan masyarakat mencapai harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur. Teori ini dikenal sebagai peranan hukum sebagai alat perubahan dan pembangunan masyarakat.
Teori bahwa hukum berperanan melakukan perubahan masyarakat  disampaikan oleh Roscoe Pound pemikir hukum dunia pemuka aliran sosiological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscou Pound terkenal dengan teori "law is a tool of social engineering".
Merubah, merevisi suatu Undang2 agar mencapai tujuan  keadilan dan kepastian hukum harus melakukan diagnosa yang tepat tentang permasalahannya, karena  substansi dari aturan hukum perundang2an hanyalah merupakan salah satu unsur saja dari sistim hukum.
Kesalahan melakukan diagnosa akan menyebabkan merevisi suatu Undang2 tidak efektif untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Unsur budaya hukum dan struktur hukum tidak bisa diabaikan begitu saja. Perubahan revisi perumusan pasal2 Undang2 harus didasarkan kepada budaya hukum masyarakat, nilai2 hukum yang ada dan cita2 hukum masyarakat itu sendiri agar perumusannya relevan dan tidak hanya sekedar diawang2 saja.
Unsur yang tidak kalah penting adalah struktur hukum yang merupakan komponen struktural yang meliputi penegak hukum, mulai dari pengacara, penyidik, penuntut dan hakim yang menjalani profesinya semata2 demi menegakkan hukum yang berkeadilan.
Sebaik apapun perumusan pasal2 yang dibuat (substansi hukum) akan mandul untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum apabila struktur hukumnya amburadul. Polisi penyidik yang masih punya niat mengkriminalisasi para terlapor dan aparat penegak hukum yang tidak paham akan "keadilan restoratif" merupakan penghambat bagi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Selamat merevisi UU ITE.