Bahkan ketika sebelum lahirnya UU ITE tahun 2008, banyak ahli2 hukum berharap bahwa dengan adanya kemajuan teknologi dibidang informasi sangat berharap ada aturan jelas tentang kejahatan penghinaan dan penyrbaran kebencian yang telah ketinggalan zaman.
Setelah berlakunya UU ITE selama 12 tahun lebih terjadi perubahan keinginan masyarakat dalam memandang dan berlakunya UU ITE, khususnya tentang tindak pidana penghinaan dan penyebaran kebencian.
Apakah telah terjadi perubahan dalam sistim hukum, apanya yang berubah dari unsur sistim hukum dalam mencapai keadilan atas kejahatan penghinaan dan penyebaran kebencian?
Apakah hanya karena substansinya hukum UU ITE yang berkaitan dengan sanksi ancaman hukuman lebih berat dibandingkan dengan aturan atas kejahatan yang sama dalam KUHPidana membuat masyarakat merasa takut ?
Apakah justru yang bermasalah bukan substansi hukumnya, malahan yang bermasalah adanya pergeseran budaya hukum atau struktur hukumnya.
Apakah memang dengan kemerdekaan berpendapat yang sudah sangat liar di media sosial telah menciptakan suatu budaya hukum yang membiarkan seseorang untuk menyerang kehormatan orang lain secara membabi buta ?
Apakah kemudahan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan membuat opini di ponsel kemudian ditransmisikan dimedia sosial telah menghilangkan norma untuk menghormati orang lain?
Selain itu adalagi pertanyaan yang berkaitan dengan struktur hukum yang berkaitan dengan dengan aparat hukum.
Apakah aparat hukum sebagai bagian dari struktur hukum dalam suatu sistim hukum telah melaksanakan penegakan hukum secara benar ?
Sebaik apapun suatu substansi hukum (perumusan Undang2) tidak akan bisa menggapai rasa keadilan dan kepastian hukum jika aparat penegak hukum (struktur hukum) tidak punya niat sungguh2 untuk melakukan fungsinya.