Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penegakan Hukum, Digas Pol atau Dibikin Kendor

31 Januari 2021   13:23 Diperbarui: 31 Januari 2021   13:33 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: greekboston.com

Idealnya penghuni lapas/rutan bisa dihuni 160.000 narapidana dan tahanan, faktanya jumlah penghuni lapas/rutan membludak sebanyak 247.364 orang. Kondisi overkapasitas ini diduga menjadi penyebab masalah kebakaran, perkelahian massal dan pelarian narapidana/tahanan dan masalah lain yang selama ini terjadi di dalam lapas/rutan.

Salah satu solusi menurut Wamenkumham, sesuai dengan teori Wesley Cragg dalam "The Pratice of Punishment: Towards a Theory of Restorative Justice" bahwa pemidanaan bukan hanya semata2 hukuman penjara. Menurut Wamenkumham RUU Kitab Undang2 Hukum Pidana telah mengacu kepada paradigma modern yang berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Selanjutnya menurut Wamenkumham, Pidana penjara bukanlah pilihan utama, ada beberapa alternatif pidana lain yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana denda.

Ada apa dengan istilah "keadilan restoratif" ? Semua penegak hukum plus Kementrian Hukum dan HAM serta DPR menjadikannya jadi fokus utama dalam programnya.

Apakah memang selama ini penegakan hukum pidana digas pol dan sudah saatnya untuk dibikin kendor ?

 Apakah koor indah menyuarakan keadilan restoratif merupakan kesadaran kolektif yang muncul tiba2 dari "stake holder" hukum mengindikasikan bahwa selama ini mereka telah melakukan penegakan hukum secara membabi buta tanpa menghiraukan rasa keadilan masyarakat (penegakan hukum digas pol)?

Dan saatnya sekarang melihat alternatif lain untuk lebih melihat kepada substansi penegakan hukum yaitu mencari keadilan (saatnya dibikin kendor) ?

Teori Keadilan Restoratif.

Agar kita paham dengan teori keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana perlu disampaikan beberapa deffinisi yang telah dirumuskan para pakar hukum.
 
Mirian Liebman mempunyai deffinisi keadilan restorarif " Reatorative justice has become the term generally used for an approach to criminal justice (and other justice system such as a school diciplinary system) that emphasizes restoring the victim and community rather than punishing the offender". 

Keadilan restoratif telah menjadi suatu istilah yang sudah umum digunakan dalam pendekatan pemidanaan (sebagai bentuk sistim pemidanaan lain seperti sistim pendisplinan di sekolah) yang menekankan kepada konsep menempatkan kembali korban dan lingkungan kepada keadaan semula dibanding menghukum sang pelaku tindak pidana (Restorative justice : How it Work).

Menurut Bagir Manan, secara umum pengadilan restoratif adalah penataan kembali sistim pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat (Majalah Varia Peradilan, Tahun XX, No 247, Juli 2006).

Jadi penegakan hukum dengan pendekatan restoratif menempatkan pelaku kejahatan dan korban dalam posisi berhadapan langsung menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah sehingga mencapai rasa keadilan bagi para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun