Video syur yang pelakunya Gisel Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu) cepat menjadi viral di dunia maya setelah diupload oleh dua orang berinisial PP dan MN.Â
Tujuan pelaku meng-upload video memang untuk mencari popularitas dari segi followers dan viewers konten media sosial miliknya. Motif pelaku untuk menambah followers secara masif dalam waktu singkat, agar bisa memenangkan hadiah dalam program lomba "give away". Instings PP dan MN mencari konten yang punya potensi viral patut diacungi jempol, tapi mereka lupa bahwa menyebarkan konten porno melanggar hukum.
Status Gisel sebagai artis yang mempunyai fans bejibun dan kecantikannya yang memukau mendukung dan merupakan prasyarat konten video esek-esek menjadi diminati oleh khalayak. Seandainya pelaku bukan artis terkenal atau mempunyai performance biasa-biasa saja, belum tentu video porno tersebut akan menjadi viral di tengah masyarakat.
PP dan MN sebagai pihak penyebar video porno telah dicokok polisi, ditahan dan dijadikan tersangka karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 (1), Pasal 29 (UU Pornografi) jo. Undang2 Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 (1), Pasal 45 (1).Â
Adapun ancaman hukuman yang terberat dari Pasal yang dilanggar berupa hukuman penjara 12 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.
Penahanan PP dan MN dapat dipahami karena diduga mereka telah menyiarkan, mentransmisikan di media sosial konten yang memuat persanggamaan yang melanggar kesusilaan.
Sementara Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020 atas peristiwa yang sama, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 (1) dan Pasal 29 Undang2 Pornografi. Gisel menjadi ketakutan akan ditahan oleh penyidik Polri. Potensi penyidik Polri juga akan menahan Gisel dan Nobu dalam proses penyidikan kasus sangat beralasan. Alasan obyektif seperti ancaman hukuman yang melebihi 5 tahun ditambah alasan subyektif yang selalu disampaikan penyidik seperti kawatir melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulang perbuatan merupakan alasan yang ampuh untuk menahan tersangka.
Ketakutan Gisel akan ditahan kelihatan dengan mangkirnya Gisel hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin 4 Januari 2021 dengan alasan menjemput anak. Sehingga Polri menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Gisel berikutnya pada Jumat tanggal 8 Januari 2021.
Gisel Dan Nobu Juga Melakukan Tindak Pidana Zina
Mengamati kasus yang menimpa Gisel dan Nobu menarik untuk dibahas secara keseluruhan dalam sudut hukum pidana. Sebelum membahas apakah Gisel dan Nobu bisa dijerat dengan UU Pornografi atau tidak, ada pidana lain atas peristiwa yang sama, luput dari perhatian masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui video syur Gisel dan Nobu diambil pada tahun 2017 di salah satu Hotel di Medan, Sumatera Utara. Pada tahun 2017 Gisel masih terikat dalam status perkawinan dengan Gading Marten.
Berdasarkan Pasal 284 (1 b) Â KUHPidana seorang perempuan yang terikat perkawinan bersenggama dengan bukan suaminya yang sah, persenggamaan tersebut merupakan tindak pidana melakukan zina (overspel).
Perbuatan zina yang dilakukan Gisel dan Nobu masing2 dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan penjara.
Namun berdasarkan Pasal 284 (2), delik pidana zina termasuk delik aduan. Penuntutan oleh penyidik Polri dapat dilakukan hanya atas pengaduan pihak suami/istri yang tercemar. Tanpa adanya pengaduan penyidik tidak bisa memproses tindak pidananya. Kita tidak pernah dapat informasi Gading Marten mengambil langkah pengaduan karena pada waktu zina terjadi, statusnya sebagai suami sah yang tercemar.
Bisa jadi Gading Marten tidak mengambil langkah hukum pengaduan karena merasa tidak berguna dan saat ini status perkawinannya pun sudah bubar.
Apakah Gisel dan Nobu Bisa Dijerat UU Pornografi?
Perbuatan membuat video persenggamaan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri, berdasarkan penjelasan UU Pornografi Pasal 4 (1) tidak termasuk hal yang dilarang.
Aktivitas membuat video porno yang dilakukan Gisel dan Nobu tidak bisa dikatagorikan melakukan pidana UU pornografi, karena untuk koleksi sendiri dan tidak disebar luaskan.
Seharusnya tidak ada ancaman pidana yang bisa dilekatkan kepada pelaku yang membuat video porno untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri.
Akan tetapi kenapa penyidik Polri tetap ngotot akan menyidik  Gisel dan Nobu dengan Pasal 4 (1) UU Pornografi. Nampaknya polisi berpedoman pada kasus Ariel Noah yang terjadi pada tahun 2010 yang telah mempunyai kekuatan pasti. Ariel Noah dihukum berdasarkan Pasal 4 (1) UU pornografi bukan karena menjadi pelaku pembuat video porno tapi dihukum karena "kelalaiannya" menjadikannya video porno tersebut menjadi tersiar, tersebar di tengah masyarakat.
Menyiarkan, mentransmisikan di media sosial konten porno atau yang melanggar kesusilaan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU Pornografi dan UU ITE.
"Perbuatan kelalaian" sehingga mengakibatkan suatu konten porno menjadi tersebar tidak diatur dan tidak ditemukan dalam materi UU Pornografi dan UU ITE.
Hakim nampaknya telah membuat penafsiran sendiri dan mengembangkan arti perbuatan pidana "menyiarkan" yang terkandung dalam UU. Perbuatan tindak pidana "menyiarkan" dengan niat menyebarkan dan kesadaran secara penuh akan akibat perbuatannya, telah ditafsirkan oleh Hakim termasuk karena "kelalaiannya" mengakibatkan tersiarnya konten video porno.
Kelalaian adalah suatu perbuatan yang tidak hati2, tidak sengaja, tidak bermaksud, namun akibat hukumnya tetap terjadi. Misal peristiwa meninggalnya korban dalam kecelakaan lalu-lintas. Pengemudi tidak berniat membunuh korban, tapi karena "kelalaiannya" mengemudi mengakibatkan korban meninggal. Pasal yang dikenakan kepada pengemudi tetap pasal pembunuhan, menghilangkan nyawa seseorang (Pasal 338 KUHPidana)
Dalam kasus Gisel akibat kelalaiannya atas ponsel yang dimilikinya, sehingga ponselnya hilang, kemudian konten video porno yang ada di ponsel disebarkan oleh orang lain.Â
Gisel memang tidak bermaksud untuk menyebarkan, menyiarkan video porno yang dibuatnya, tapi akibat kelalaiannya video porno jadi tersebar. Seandainya ponsel Gisel tidak hilang, tentunya PP dan MN tidak akan mungkin untuk menyebarkan, mentransmisikan konten porno di media sosialnya.Â
Video persanggamaan Gisel dan Nobu tersimpan di dalam perangkat ponsel Gisel yang hilang. PP dan MN penemu ponsel Gisel akhirnya mendapat konten yang menurutnya bisa membuatnya mendapat followers dalam jumlah banyak dalam waktu singkat. Adanya "kelalaian", ketidak hati-hatian Gisel sehingga ponselnya hilang mengakibatkan peristiwa pidana penyebaran video porno menjadi bisa diwujudkan oleh PP dan MN.
Perbuatan yang semula membuat video porno untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri bukan suatu pidana, tapi karena kekurangan hati2annya, kelalaiannya, ponsel yang dimiliki hilang, menjadikannya bisa dijerat pidana. Selanjutnya ada orang lain yang memanfaatkan dan menyiarkan, menyebarkan konten tersebut. Akibat hukum tersiar, tersebarnya konten porno tetap terjadi, walau Gisel tidak turut serta atau tidak bersekutu untuk menyiarkan. Perbuatan kekurangan hati2an, kelalaian menyimpan konten porno menurut penafsiran hakim dapat dijangkau dengan Pasal 4 (1) UU Pornografi.
Walaupun negara kita tidak menganut wajib mengikuti yurisprudensi atas perkara yang sama, tapi penyidik Polri cukup percaya diri dapat menjerat Gisel dan Nobu dari pengembangan penafsiran hakim atas UU Pornografi atas perkara Ariel Noah.
Konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh Polri dengan mempedomani penafsiran hakim atas UU Pornografi terhadap perkara Ariel Noah yang terjadi pada tahun 2010 akan menguntungkan Nobu dari sisi hukum.Â
Memperhatikan kasusnya dari pemberitaan media, pihak yang melakukan  "kelalaian" adalah Gisel karena telah tidak hati2 sehingga mengakibatkan ponselnya hilang. Sedangkan Nobu tidak melakukan kelalaian sama sekali. Nobu hanya sebagai pihak yang membuat video porno untuk jadi koleksi pribadi, sehingga tidak dapat dijangkau telah melakukan pidana.
Hal ini identik dengan kasus Ariel Noah yang tidak mempidana Luna Maya, padahal mereka berdua adalah partner yang terlibat membuat video porno.
Hal lain yang cukup memberatkan bagi Gisel dan Nobu dalam proses penyelidikan adanya indikasi "itikad buruk" dari mereka. Awal penyelidikan konten video porno di Kepolisian, penyidik Polri selalu memberikan pernyataan pers bahwa aktris pelaku video porno mirip sosok Gisel.Â
Pernyataan penyidik didasarkan kepada sanggahan Gisel bahwa pelaku bukanlah dirinya. Namun setelah polisi menyelidiki dengan segala upaya disertai dengan ahli2 Informasi Teknologi, Â Gisel menjadi tidak berkutik dan kemudian mengakuinya bahwa pelaku dalam konten video porno adalah benar dirinya. Indikasi itikad buruk, serta menyembunyikan fakta tentunya membuat persepsi penyidik tidak simpatik. Kalau dari awal Gisel mengakui pelaku konten video porno adalah dirinya mungkin akan sedikit berbeda sikap penyidik kepadanya.
Masyarakat masih tertarik mengamati perjalanan kasus konten video porno Gisel dan Nobu, apakah akan ada penahanan terhadap Gisel dan Nobu selanjutnya dalam proses penyidikan. Khusus untuk Gisel akan diperiksa lagi hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilanjutkan dengan penahanan ? Lebih penting lagi apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, apakah hakim yang mengadilinya mempedomani dan menyetujui penafsiran Pasal 4 (1) UU Pornografi sebagaimana pemahaman hakim yang mengadili kasus Ariel Noah?
BERBAGI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H