Hakim nampaknya telah membuat penafsiran sendiri dan mengembangkan arti perbuatan pidana "menyiarkan" yang terkandung dalam UU. Perbuatan tindak pidana "menyiarkan" dengan niat menyebarkan dan kesadaran secara penuh akan akibat perbuatannya, telah ditafsirkan oleh Hakim termasuk karena "kelalaiannya" mengakibatkan tersiarnya konten video porno.
Kelalaian adalah suatu perbuatan yang tidak hati2, tidak sengaja, tidak bermaksud, namun akibat hukumnya tetap terjadi. Misal peristiwa meninggalnya korban dalam kecelakaan lalu-lintas. Pengemudi tidak berniat membunuh korban, tapi karena "kelalaiannya" mengemudi mengakibatkan korban meninggal. Pasal yang dikenakan kepada pengemudi tetap pasal pembunuhan, menghilangkan nyawa seseorang (Pasal 338 KUHPidana)
Dalam kasus Gisel akibat kelalaiannya atas ponsel yang dimilikinya, sehingga ponselnya hilang, kemudian konten video porno yang ada di ponsel disebarkan oleh orang lain.Â
Gisel memang tidak bermaksud untuk menyebarkan, menyiarkan video porno yang dibuatnya, tapi akibat kelalaiannya video porno jadi tersebar. Seandainya ponsel Gisel tidak hilang, tentunya PP dan MN tidak akan mungkin untuk menyebarkan, mentransmisikan konten porno di media sosialnya.Â
Video persanggamaan Gisel dan Nobu tersimpan di dalam perangkat ponsel Gisel yang hilang. PP dan MN penemu ponsel Gisel akhirnya mendapat konten yang menurutnya bisa membuatnya mendapat followers dalam jumlah banyak dalam waktu singkat. Adanya "kelalaian", ketidak hati-hatian Gisel sehingga ponselnya hilang mengakibatkan peristiwa pidana penyebaran video porno menjadi bisa diwujudkan oleh PP dan MN.
Perbuatan yang semula membuat video porno untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri bukan suatu pidana, tapi karena kekurangan hati2annya, kelalaiannya, ponsel yang dimiliki hilang, menjadikannya bisa dijerat pidana. Selanjutnya ada orang lain yang memanfaatkan dan menyiarkan, menyebarkan konten tersebut. Akibat hukum tersiar, tersebarnya konten porno tetap terjadi, walau Gisel tidak turut serta atau tidak bersekutu untuk menyiarkan. Perbuatan kekurangan hati2an, kelalaian menyimpan konten porno menurut penafsiran hakim dapat dijangkau dengan Pasal 4 (1) UU Pornografi.
Walaupun negara kita tidak menganut wajib mengikuti yurisprudensi atas perkara yang sama, tapi penyidik Polri cukup percaya diri dapat menjerat Gisel dan Nobu dari pengembangan penafsiran hakim atas UU Pornografi atas perkara Ariel Noah.
Konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh Polri dengan mempedomani penafsiran hakim atas UU Pornografi terhadap perkara Ariel Noah yang terjadi pada tahun 2010 akan menguntungkan Nobu dari sisi hukum.Â
Memperhatikan kasusnya dari pemberitaan media, pihak yang melakukan  "kelalaian" adalah Gisel karena telah tidak hati2 sehingga mengakibatkan ponselnya hilang. Sedangkan Nobu tidak melakukan kelalaian sama sekali. Nobu hanya sebagai pihak yang membuat video porno untuk jadi koleksi pribadi, sehingga tidak dapat dijangkau telah melakukan pidana.
Hal ini identik dengan kasus Ariel Noah yang tidak mempidana Luna Maya, padahal mereka berdua adalah partner yang terlibat membuat video porno.
Hal lain yang cukup memberatkan bagi Gisel dan Nobu dalam proses penyelidikan adanya indikasi "itikad buruk" dari mereka. Awal penyelidikan konten video porno di Kepolisian, penyidik Polri selalu memberikan pernyataan pers bahwa aktris pelaku video porno mirip sosok Gisel.Â