Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Sengkarut Sorak Sorai Menolak UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020   20:51 Diperbarui: 9 Oktober 2020   15:54 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila kelompok ini petinggi partai politik, maka "isu sexy" penolakan UU Cipta Kerja akan menjadi perhatian utama untuk mencari simpati pemilih. 

Inilah saatnya menunjukkan bahwa partainya sangat peduli kepada masyarakat yang tertindas. Inilah saatnya menunjukkan wajah prihatin yang seolah-olah merupakan program partai sejak awal berdirinya. 

Pernyataan disusun dengan hati-hati agar kelihatan partainya lah yang paling peduli dengan isu yang meresahkan masyarakat dengan tujuan akhir menimbulkan simpati dan berharap masyarakat akan memilih partainya.

Malah kalau memang diperlukan memainkan drama "playing victim" dengan membuat skenario bahwa kelompoknya juga merupakan korban. Penampilannya di muka umum seperti serigala berbulu domba.

Kelompok yang kedua ini hampir tidak punya risiko ancaman hukum. Selain pelakunya terbatas kepada para petinggi juga biasanya punya pengalaman dengan kecerdasan yang mumpuni. 

Juga susah mengukur apakah perbuatannya di tengah masyarakat betul-betul tulus atau hanya sekadar pencitraan. Kecuali apabila mereka terlalu bersemangat dan keluar garis dengan meniupkan informasi berita bohong dan ujaran kebencian, maka juga akan terjerat dengan UU ITE.

Korban yang Sebenarnya
Kelompok yang ketiga adalah kelompok korban yang sebenarnya dari suatu isu. Kalau memang UU Cipta Kerja merupakan langkah mundur dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka korban atau yang kehilangan hak-haknya adalah buruh. 

Pemerintah telah meyakinkan melalui aparatnya bahwa UU Cipta Kerja malah akan menguntungkan pekerja karena akan memperluas lapangan kerja. Perlu langkah hukum yang elegan untuk mempertemukan keinginan buruh dengan penjelasan pemerintah.

Unjuk rasa, demonstrasi atau dikenal dengan mogok kerja merupakan hak dasar dari pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Walaupun merupakan hak dasar harus dilakukan sesuai dengan syarat UU, antara lain tidak boleh mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain (Pasal 139 UU Ketenagakerjaan).

Senyatanya alasan mogok kerja seharusnya ditujukan karena gagalnya mempertemukan keinginan pihak pekerja dan pengusaha. Bukan untuk membatalkan suatu UU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun