Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jangan Sampai Ada "Tower Inferno" di Indonesia

4 Oktober 2020   21:12 Diperbarui: 5 Oktober 2020   14:27 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama waktu 5 atau 10 menit tersebut cukup bagi si jago merah lepas kendali, bila sistim proteksi kebakaran aktif gedung tidak berfungsi.

Regulasi Pengamanan dari Ancaman Kebakaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung, pengelola gedung wajib melaporkan pemeliharaan rutin ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI. 

Dari hasil laporan tersebut Dinas akan meninjau ulang keamanan gedung tersebut. Seharusnya setiap gedung menyadari kewajiban Undang2 bukan sebagai kewajiban formalitas semata. 

Begitu juga aparat Dinas DKI harus melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk memeriksa laporan agar bisa melakukan peninjauan ulang keamanan suatu gedung. 

Apabila aktivitas yang dibebankan oleh Undang2 dilakukan dengan serius oleh pihak yang bertanggung jawab sehingga dipastikan sistem proteksi  kebakaran aktif gedung akan berfungsi sempurna.

Sistim proteksi kebakaran aktif adalah sistim proteksi kebakaran, baik manual maupun otomatis, berupa sistim pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

Dengan dilaksanakan ketentuan pemeliharaan rutin baik sarana maupun prasarana berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diharapkan masalah alarm kebakaran yang tidak berfungsi, springkler tidak mengeluarkan air, hidran kosong, Apar tidak ada (tempatnya susah dijangkau) dll, tidak akan terjadi.

Hanya api kecil yang bisa dikendalikan, makanya agar tidak terjadi bencana kebakaran, harus bisa dipastikan bahwa alarm deteksi asap dan panas berfungsi, springkle bisa mengeluarkan air, Apar dengan mudah ditemukan. 

Masalah Apar bukan hanya sekedar penempatannya, masalah skill penggunaannya perlu diperhatikan. Selain daripada itu tingkah-tingkah ceroboh yang bisa memicu kebakaran harus dihindari. Walaupun Pemrov DKI telah punya aturan semua gedung "no smoking", ada saja orang-orang merokok di daerah tangga darurat misalnya. 

Begitu juga sistim pembuangan sampah atau sikap penghuni gedung-gedung pencakar langit menggunakan "stove". Atau acara rutin simulasi evakuasi kebakaran dilakukan secara formal, sehingga dilakukan dengan santai. Padahal dalam kenyataan sebenarnya justru kepanikan terjadi sehingga kecelakaan tidak terjadi karena kebakaran, malah karena kepanikan. 

Aturan detil tentang hal-hal ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan tanggal 30 Desember 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun