Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Enakan Jadi PNS dalam Masa Pandemi Covid-19

28 September 2020   16:45 Diperbarui: 28 September 2020   18:36 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apapun perdebatan yang mempertentangkan profesi wiraswasta dan pegawai sah2 saja, namanya orang berpendapat.  Konsideran pihak yang bertikai bisa benar atau juga bisa salah. Penulis tidak akan terlibat lebih jauh dengan perdebatan ini. Penulis hanya akan mencoba menggambarkan keadaan senyatanya di lapangan dampak dari aturan pandemi covid-19 bagi wiraswasta dan pegawai.

Dampak aturan PSBB bagi PNS dan Wiraswasta.

Pemerintah telah mengamati bahwa Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sudah meningkat dan meluas antara wilayah dan antar negara serta telah memiliki dampak pada kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sehingga berdasarkan Keppres nomor 11 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 menetapkan Indonesia dalam kondisi kedaruratan kesehatan. Salah satu cara untuk mnanggulangi penyebaran pandemi covid-19, daerah diberi kewenangan untuk mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Apa dampaknya aturan Keadaan Darurat Kesehatan dan PSBB bagi pegawai khususnya PNS. Misal kita ambil 2 contoh PNS penerima 5 gaji terbesar, yaitu PNS Dirjend Pajak dan PNS Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Bagi PNS Dirjend Pajak dan PNS DKI Jakarta aturan PSBB akan berdampak terjadi perubahan pola kerja. Dari yang semula bekerja teratur setiap hari harus hadir di kantor dalam hitungan jam tertentu berubah menjadi bekerja dari rumah (work from home), bekerja dengan waktu shift, atau perubahan jam kerja. Sedangkan kesejahteraan dan gaji tidak terganggu sama sekali. Sebagai catatan berdasarkan Perpres No 37 tahun 2015 tunjangan terendah pegawai Dirjend Pajak Rp 5.361.800,-/bulan (level pelaksana), sedangkan tertinggi pejabat struktural eselon I, menerima Rp 99.720.000,-/bulan. Sedangkan PNS DKI, sebagai contoh lulusan IPDN yang diangkat gol PNS III A total gaji yang akan diterima Rp 19.949.000.-. Adanya darurat kesehatan dengan PSBB nya hanya berdampak kepada pola kerja saja,  sedangkan kesejahteraan dan gaji aman karena dibayar dengan APBN atau APBD yang telah dianggarkan dan akan cair setiap bulan pada waktu yang telah ditetapkan. Hal ini betul2 sesuai dengan harapan pada waktu melamar jadi PNS, secure, terukur dan pasti.

Dampak bagi yang memilih pekerjaan wiraswasta sangat berbeda, walau mereka terkenal mempunyai karakter kreatif, lentur terhadap perubahan atau berani menerima tantangan. Ternyata menghadapi perubahan aturan PSBB, banyak yang mengalami nasib tragis.


Kisah2 perjuangan sedih mereka sekarang banyak disorot media, seperti seorang pengusaha travel di Bandung yang biasanya punya omzet ratusan juta, sekarang jualan jus botol di pinggiran jalan dekat emperan tempat usaha travel bironya. Kalau ditanya hasil omset jualan jus nya sangat tidak sebanding dengan bisnis sebelumnya, namun tetap dilakukan agar ada kegiatan bersama karyawannya dan sekaligus untuk menjaga kewarasan otaknya.

Berita2 dari media elektronik dan media sosial tiap hari menyuguhkan penggerebekan tempat usaha para wirausaha  oleh aparat karena melanggar ketentuan PSBB.


Para wirausahawan memeras otak, berusaha keras untuk sekedar bertahan menghadapi gempuran pandemi covid-19 berikut aturan2 yang mengikutinya.


Sementara ada isu tidak sedap bahwa razia yang dilakukan aparat bukan sekedar menegakkan aturan PSBB, tapi kadang2 merupakan akal bulus untuk memeras dan mengancam para wiraswasta yang membuka usahanya.

Contoh lain bisnis restoran di DKI, bisnis tempat berkumpulnya enterpreuner sejati nan tangguh. Menurut Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran, Bidang Restoran, Emil Arifin kondisi bisnis Restoran hampir innalillahi, untuk menggambarkan sudah nyaris bangkrut. Perpanjangan PSBB DKI hingga 11 Oktober 2020 telah membikin ambruk bisnis restoran. Pemutusan Hubungan Kerja tidak bisa lagi dihindari, pegawai tenaga lepas diperkirakan langsung berhenti sebanyak 200.000 orang dari restoran yang ada di Mall2. Kebijakan PSBB menutup Mall dan atau restoran hanya boleh jualan take away (tidak makan di tempat) memukul bisnis restoran di Mall. Aturan tidak boleh "dine in" juga berlaku untuk seluruh restoran yang diperkirakan ada 4.000 restoran independen diluar restoran mall dan restoran hotel di Jakarta.


Dampak keadaan darurat dan ketentuan PSBB bukan hanya sekedar merubah cara kerja para wiraswasta tapi juga menyengsarakan mereka. Para wirausaha harus memutar otaknya lebih kreatif, lebih sabar dan agar tidak putus asa. Banyak yang sudah bangkrut dan masih ada juga yang berupaya untuk memohon kebijakan agar diperbolehkan "dine in" (makan ditempat) dengan persyaratan protokol yang ketat. Sesuai karakteristik wiraswasta yang tidak kenal menyerah, mereka tetap mencari celah agar tetap bisa eksis. Sifat2 karakter positip para wirausawan yang disebut2 selama ini sedang diuji oleh kondisi pandemi covid-19. Apakah memang benar adanya sifat2 tersebut melekat didalam diri seorang wirausahawan atau hanya sekedar jargon yang melekat di bibir saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun