Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Surat Cerai Soekarno dan Inggit dalam Perspektif Hukum Perkawinan

27 September 2020   17:14 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:34 5735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kolase foto wikipedia/instagram @postoreindo via Tribunnews.com

Mengamati komparisi domisili pihak-pihak dalam surat cerai, dapat dikatakan Soekarno dan Inggit Ganaraih pada waktu terjadinya perceraian sudah tidak bermukim serumah lagi. Nampaknya mereka sudah berpisah rumah.

Soekarno berdiam atau berdomisili di Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta sedangkan Inggit beralamat di Jalan Lengkong Besar Bandung.

Fakta hukum ini dengan jelas dan gamblang bisa kita baca dari komparisi para pihak dalam surat cerai.

Kalau kita lihat surat cerai Soekarno dan Inggit Ganarsih dengan perspektif hukum perkawinan yang berlaku sekarang, surat cerai tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Artinya perceraian Soekarno-Inggit Ganarsih tidak sah kalau terjadi saat ini dengan mengacu pada Undang Perkawinan yang berlaku sekarang. 

Berdasarkan Pasal 37 Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perceraian hanya dapat dilakukan di  depan sidang Pengadilan.

Sedangkan perceraian Soekarno dan Inggit Ganarsih dilakukan secara di bawah tangan secara tertulis di atas kertas bersegel.

Walaupun perceraiannya tidak melalui pengadilan karena memang belum ada aturan seperti itu, tetapi mereka jauh lebih maju dan visioner dari segi hukum dibandingkan orang kebanyakan.

Perceraian mereka dibuat secara tertulis, di mana pada waktu itu umumnya rakyat biasa melakukan perceraian secara lisan sesuai ketentuan agama. 

Malah lebih parah lagi menurut penuturan orang-orang jaman dulu atau membaca literasi jaman sebelum merdeka, banyak perceraian terjadi tanpa berkata lisan sekalipun.

Bila suami tidak suka istrinya dan berniat bercerai tanpa berkata sepatah katapun tiba-tiba sang suami tidak pulang-pulang tanpa sebab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun