Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serangkaian Peristiwa yang Menyorot Kejaksaan Agung, Hanya Kebetulan?

21 September 2020   16:24 Diperbarui: 21 September 2020   16:33 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari mencuat menebar di jagad berita ketika mulai disebut2 mempunyai hubungan kedekatan dengan Anita Kolopaking pengacara Joko Soegiarto Tjandra. 

Selama  bulan Agustus 2020 baik media sosial maupun media mainstream dihiasi berita tentang sosok dan kiprahnya Pinangki. Kisah Jaksa Pinangki makin membahana karena dikaitkan dengan sosok populer lainnya Joko Soegiarto Tjandra buronan kasus cessie Bank Bali. 

Bukan sekedar kecantikan yang membuat masyarakat terpukau, tapi profesi dan tingkahnya membuat publik ternganga. Sosok sekaliber Joko Tjandra bersedia menggunakan jasa Pinangki untuk menyelesaikan perkaranya di Mahkamah Agung dengan bayaran aduhai. 

Diduga Joko Tjandra merogoh konceknya 1 juta US dollar setara 14 miliar rupiah ditambah 10 juta US dollar atau setara 140 miliar rupiah apabila Pinangki sukses melakukan tugas illegal yang diembannya yaitu mengurus fatwa bebas Joko di Mahkamah Agung. 

Dugaan sementara uang yang bejibun banyaknya akan digunakan Pinangki untuk menyuap beberapa kalangan yang berkuasa baik yang di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung. 

Kalau seandainya Pinangki punya jabatan yang mumpuni yang bisa membuat kebijakan, semua orang akan paham kenapa Joko Tjandra menggunakan jasa Pinangki. Tapi senyatanya Pinangki hanya seorang pegawai di Kejaksaan Agung dengan golongan IV dan mempunyai jabatan rendah. 

Apalagi untuk mengurus fatwa pembebasan Joko Tjandra tidak hanya selesai di Kejaksaan Agung tapi juga melibatkan lembaga agung lainnya, Mahkamah Agung.

Cepatnya perkara Pinangki diproses sehingga sudah bisa di sidang di Pengadilan Tipikor tanggal 23 September 2020 tidak mengundang apresiasi untuk Kejaksaan Agung (Kompas, 21 September 2020). Malah semakin membuat publik melemparkan kecurigaan bahwa kasus Pinangki sengaja dipercepat untuk dilokalisir dengan cara membatasi pemeriksaan saksi2 dalam rangka menyembunyikan kasus yang sebenarnya. 

Sejak awal kasus ini mulai disidik di Kejaksaan Agung telah menimbulkan syak wasangka spekulasi teori bahwa Pinangki hanya sekedar pion di lapangan dan ada "orang besar" bermain dibelakangnya. 

Dari awal masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memberikan supervisi atas kasus Pinangki tapi justru seluruh kasusnya dilimpahkan dan ditangani KPK.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun