Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langkah Kuda Ahok di Papan Catur Petamina

17 September 2020   16:31 Diperbarui: 19 September 2020   07:07 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Instagram/basukkibtp)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bak dinamit yang siap meledak apabila sumbunya tersulut. Pengibaratan demikian karena gaya bertutur Ahok yang meledak-ledak, cenderung kasar dengan ciri khas lugas straight to the point tanpa bertele-tele. Penyulutan sumbunya mulai terhitung sejak diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina sebagai Komisaris Utama pada tanggal 25  Nopember 2019. Semua orang menunggu detak tik tok waktu, kapan ledakan terjadi.

Tidak perlu menunggu sampai setahun Ahok menyemburkan ledakan. Pada tanggal 14 Setember 2020 di channel platform youtube Ahok berbicara tentang "kebobrokan" perusahaan nomor wahid Indonesia, Pertamina. Video di akun POIN yang hanya berdurasi 6 menit telah membuat daya rusak yang lama dan mengerikan bagi yang terkait dalam pembicaraan. 

Materi ledakannya berserakan kesegala arah, tapi ada bagian yang lebih terfokus ditujukan kepada jajaran Direksi Pertamina. Kondisi pandemi covid-19 sama sekali tidak memudurkan semangat Ahok untuk memeloti hal-hal yang tidak pada tempatnya. Endusan penciuman Ahok membuat orang-orang di sekitarnya jadi gerah blingsatan.

Ahok sudah mengalami banyak posisi sebelum menduduki jabatan Komisaris Utama. Dari posisi Bupati, anggota DPR dan Gubernur DKI, tidak ada satupun jabatan yang membuatnya tenggelam dan terseret larut di dalamnya. Semua jabatan yang diembannya selalu membuat Ahok seakan-akan mengapung di atasnya. 

Seakan-akan sisi pandang Ahok dibawa drone menjauh ke atas dan dari sanalah Ahok melihat masalah dan mencari solusinya. Sehingga sukar untuk melihatnya terjerat dan terkontaminasi kotoran-kotoran di bawah kakinya.

Baju Komisaris Utama terlalu sempit bagi Ahok.

Hanya selama 10 bulan Ahok betah memakai baju Komisaris Utama yang diembannya. Baju Komisaris Utama terlalu sempit menampung keinginannya, akhirnya Ahok merasa gerah dan sumuk. 

Pernyataan Ahok yang diupload 14 September 2020 di Youtube merupakan manifestasi Ahok secara eksplisit menanggalkan baju Komisaris Utama Pertamina karena terlalu sempit. Pernyataan Ahok di youtube tidak sebagai Komisaris Utama Pertamina, tapi lebih merupakan ekspresi pribadinya. Ahok mencopot baju Komisaris Utamanya untuk tampil di channel youtube.

Komisaris merupakan salah satu organ dari Perseroan Terbatas Pertamina (Pertamina) dengan tugas antara lain mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi (Pasal 108 Undang2 No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - UU PT).

Komisaris Pertamina terdiri dari 7 orang Komisaris, dan di antaranya diangkat jadi Komisaris Utama dan Wakil Komut. Ahok diangkat dan menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. 

Salah satu cara bentuk pengawasan yang dilakukan Komisaris menyampaikan materi pengawasan/temuan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan organ tertinggi dari Pertamina. RUPS mempunyai kewenangan lebih besar dibandingkan Direksi dan Komisaris (Pasal 75 UU PT).

Alih-alih Ahok berbicara di saluran RUPS, malah Ahok berbicara di saluran youtube atas nama pribadi. Nampaknya selama 10 bulan Ahok menemui jalan buntu untuk menyampaikan aspirasinya. Rekan-rekan Komisaris yang lain nampaknya juga tidak mendukung langkah-langkah Ahok. 

Terlihat dari pernyataan Ahok di youtube, bahwa rekan2 komisarisnya sekedar merupakan titipan dari Kementrian BUMN. Kata2 demikian menyiratkan Ahok berpendapat rekan2 komisaris lain hanya pajangan dan tidak seiring sejalan melangkah secara profesional dalam menjalankan fungsi komisaris. 

Padahal sesuai dengan Pasal 108 (4) UU PT komisaris merupakan majelis yang kolektif dan kolegial. Walaupun Ahok Komisaris Utama tidak cukup merepresentasikan dirinya sebagai komisaris Pertamina. Hanya Majelis komisaris Pertamina yang terdiri dari 7 orang secara bersama2 berhak secara hukum menamakan dirinya sebagai komisaris Pertamina. 

Persoalan inilah mungkin yang menjadi ganjalan awal bagi Ahok melangkah lebih jauh, karena langkah2nya tidak disetujui oleh 6 komisaris lain, sehingga unek2nya tidak pernah hadir di forum RUPS Pertamina.

Sempitnya baju komut Pertamina bagi Ahok juga tergambar dari pernyataan Ahok bahwa pergantian direksi tanpa sepengetahuannya dan Direksi Pertamina maunya berhutang saja dibandingkan melakukan eksplorasi minyak sendiri untuk mengembangkan bisnis.

Masalah pergantian Direksi jelas2 melampaui kewenangan  Ahok sebagai komisaris. Untuk menentukan pilihan siapa yang akan duduk sebagai Direksi Pertamina tergantung sepenuhnya kepada kewenangan pemegang saham (Pasal 94 (1) UU PT). Jadi kalau ada pergantian direksi tanpa sepengetahuan Ahok sebagai komisaris, begitulah seharusnya sesuai ketentuan UU. 

Paling kalau toh pemegang saham melibatkan komisaris ketika pergantian direksi semata2 sebagai kebijakan, agar jajaran direksi bisa bersinergi dengan komisaris untuk mencapai tujuan perusahaan. Tidak sepantasnya Ahok merengek dalam kasus pergantian direksi tanpa sepengetahuannya karena memang bukan kewenangan komisaris.

Namun demikian walau tidak punya wewenang mengangkat diireksi, sebetulnya komisaris punya kewenangan lain yang tidak kalah hebatnya.
Dalam hal2 tertentu sesuai dengan kewenangan pengawasan ketika direksi menyimpang dari tujuan perusahaan, komisaris dapat memberhentikan direksi (Pasal 106 UU PT).

Ketimbang merengek kesal karena direksi diangkat tanpa sepengetahuannya, lebih baik Ahok menggunakan pasal ini untuk direksi yang tidak becus, tidak profesional, yang hanya menjilat pemegang saham. Ahok dapat menggunakan senjata ini untuk meluruskan hal2 yang bengkok di tubuh direksi Pertamina. Kasarnya dalam hal tertentu Ahok bisa memecat direksi Pertamina.

Masalah celotehan Ahok  direksi Pertamina yang doyan berhutang dibanding melakukan eksplorasi dalam mengayuh biduk Pertamina, seharusnya dapat dikontrol Ahok sebagai komisaris. Hampir semua Anggaran Dasar PT mengatur bahwa dalam berhutang bisa dipastikan bukan hanya kewenangan direksi semata. 

Direksi dalam berhutang bisa dipastikan harus dapat persetujuan komisaris atau pemegang saham, tergantung kepada aturan Anggaran Dasar PT. Seandainya Pertamina dalam anggaran dasarnya mengatur bahwa direksi dalam berhutang harus melalui persetujuan komisaris, seharusnya tidak masalah bagi Ahok. Ahok tidak perlu berkoar di youtube untuk menghapus hobby direksi Pertamina berhutang, cukup tidak memberikan persetujuan. Beres  masalah dengan mudah, tanpa harus dinyinyiri di youtube, sehingga jadi gaduh.

Seandainya dalam berhutang harus mendapat persetujuan dari pemegang sahampun, harusnya Ahok tidak bisa menyalahkan direksi. Karena hobby berhutang direksi mendapat persetujuan dan restu dari pemegang saham, artinya pemegang saham juga mempunyai hobby yang sama. Kekuasaan pemegang saham di atas kekuasaan komisaris (Pasal 75 UU PT). Tugas Ahok sebagai komisaris untuk  mengawasi dan memberi nasehat direksi, bukan mengawasi dan memberi nasehat pemegang saham.

Semburan Ahok tentang pengisian jabatan di Pertamina hanya berdasarkan lama bekerja, bukan berdasarkan kapabilitas seseorang, harusnya merupakan temuan dan nasehat yang berharga bagi direksi.

Begitu juga dengan kebijakan management menolak kerjasama dengan investor potensial, bisa dijadikan temuan pengawasan yang berkualitas untuk kemajuan Pertamina mencapai tujuan perusahaan.

Apalagi temuan Ahok yang ada aroma pidana yaitu masih dibayarnya gajinya beberapa pejabat Pertamina yang sudah pensiun. Temuan pengawasan seperti ini harusnya membuat direksi Pertamina mengucapkan terima kasih kepada komisaris yang telah menjalankan fungsinya. Sebaliknya apabila  direksi mengabaikannya bisa berbalik mengancam direksi terlibat dalam masalah pidana yang akan merugikan dirinya sendiri.

Tetapi materi berkualitas seperti yang diuraikan diatas, kenapa tidak muncul di forum yang tepat sebagaimana diinginkan oleh Undang2, misalnya di forum RUPS? Bahkan lebih jauh setiap saat komisaris dapat mengadakan RUPS kapanpun. Misal kalau memang ada alasan darurat yang mengancam Pertamina komisaris dapat mengambil inisiatif mengadakan RUPS Luar Biasa. Tetapi kenapa materi yang harus tertutup di ruang RUPS justru muncul terbuka di channel youtube?

Lebih jauh lagi Ahok betul2 merasa sempit menggunakan baju Komut Pertamina yaitu dengan pernyataannya yang menginginkan super holding bagi perusahaan2 BUMN seperti Temasek yang ada di negara Singapura. Ide dan wacana yang digaungkan Ahok jelas2 bukan kewenangan Komut Pertamina. Membubarkan Kementrian BUMN, semua orang tahu merupakan kewenangan Presiden, bukan kewenangan Komut Pertamina. Kalau tadi Ahok mecopot baju Komut karena sempit, dalam hal membubarkan Kementrian BUMN, Ahok berusaha mencoba baju Presiden.

Permainan Catur.

Apakah Ahok sadar atas semua yang disampaikannya di youtube sekaligus mengerti resiko dari apa yang diucapkannya? Apakah Ahok sadar bahwa akibat pernyataan2nya di youtube melanggar ketentuan UU PT dan mempunyai potensi dijerat dengan Pasal 27 (3) Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apabila Ahok semata2 profesional yang ditempatkan sebagai Komisaris Utama Pertamina yang kemudian membuat blunder di saluran youtube, maka kita bisa menduga pernyataan2nya hanya karena emosi. Emosi yang membludak karena tersumbat penyalurannya.

Tetapi Ahok adalah politikus ulung yang telah berpengalaman. Semua langkahnya pasti telah disusun matang. Langkahnya ibarat pemain catur yang siap mengorbankan bidak untuk bisa merebut gajah atau kuda lawan. Resiko yang akan terjadi tentunya telah diukur dengan serangan balik yang lebih bermakna. 

Membuka aib Pertamina ke ranah publik memang bukan langkah yang simpatik, melanggar UU PT serta mengundang ancaman pidana bagi komisaris Pertamina yang profesional. Tapi dengan berbicara di youtube dengan sadar Ahok membuat suara nyaring sampai menembus dinding RUPS Pertamina yang sempit, tidak hanya didengar dan disimak oleh pemegang saham Pertamina, tapi oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia. Ahok tidak mampu berbicara di bilik terbatas RUPS, akhirnya Ahok memilih ruang publik yang tidak terbatas tepinya.

Gaungnya suara Ahok akan lebih keras terdengar apabila dibantu amplifier. Sambutan antitese dari Andre Rosiade anggota komisi VII DPR merupakan ampflifier yang mempunyai kekuatan besar dan menguntungkan kedua belah pihak.

Topiknya bertambah makin menjadi "sexy" sehingga media2 mainstream bernafsu juga untuk mencari rating. Sebentar lagi acara2 seperti ILC Bung Karni Ilyas, Mata Najwa, atau acara youtube Deddy Corbuzier akan menggaungkan dengan amplifier yang lebih kencang.

Ibarat main catur, Ahok sudah melakukan langkah kuda yang tak terduga di papan catur Pertamina dengan segala resikonya. Dan permainan masih berlanjut, belum ada pernyataan skak mat. Sebagai penonton yang baik mari kita lihat dan nikmati permainan ini. Apa langkah berikutnya, tidak ada yang tahu, hanya pemainnya dan Tuhan yang tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun