Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langkah Kuda Ahok di Papan Catur Petamina

17 September 2020   16:31 Diperbarui: 19 September 2020   07:07 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Instagram/basukkibtp)

Alih-alih Ahok berbicara di saluran RUPS, malah Ahok berbicara di saluran youtube atas nama pribadi. Nampaknya selama 10 bulan Ahok menemui jalan buntu untuk menyampaikan aspirasinya. Rekan-rekan Komisaris yang lain nampaknya juga tidak mendukung langkah-langkah Ahok. 

Terlihat dari pernyataan Ahok di youtube, bahwa rekan2 komisarisnya sekedar merupakan titipan dari Kementrian BUMN. Kata2 demikian menyiratkan Ahok berpendapat rekan2 komisaris lain hanya pajangan dan tidak seiring sejalan melangkah secara profesional dalam menjalankan fungsi komisaris. 

Padahal sesuai dengan Pasal 108 (4) UU PT komisaris merupakan majelis yang kolektif dan kolegial. Walaupun Ahok Komisaris Utama tidak cukup merepresentasikan dirinya sebagai komisaris Pertamina. Hanya Majelis komisaris Pertamina yang terdiri dari 7 orang secara bersama2 berhak secara hukum menamakan dirinya sebagai komisaris Pertamina. 

Persoalan inilah mungkin yang menjadi ganjalan awal bagi Ahok melangkah lebih jauh, karena langkah2nya tidak disetujui oleh 6 komisaris lain, sehingga unek2nya tidak pernah hadir di forum RUPS Pertamina.

Sempitnya baju komut Pertamina bagi Ahok juga tergambar dari pernyataan Ahok bahwa pergantian direksi tanpa sepengetahuannya dan Direksi Pertamina maunya berhutang saja dibandingkan melakukan eksplorasi minyak sendiri untuk mengembangkan bisnis.

Masalah pergantian Direksi jelas2 melampaui kewenangan  Ahok sebagai komisaris. Untuk menentukan pilihan siapa yang akan duduk sebagai Direksi Pertamina tergantung sepenuhnya kepada kewenangan pemegang saham (Pasal 94 (1) UU PT). Jadi kalau ada pergantian direksi tanpa sepengetahuan Ahok sebagai komisaris, begitulah seharusnya sesuai ketentuan UU. 

Paling kalau toh pemegang saham melibatkan komisaris ketika pergantian direksi semata2 sebagai kebijakan, agar jajaran direksi bisa bersinergi dengan komisaris untuk mencapai tujuan perusahaan. Tidak sepantasnya Ahok merengek dalam kasus pergantian direksi tanpa sepengetahuannya karena memang bukan kewenangan komisaris.

Namun demikian walau tidak punya wewenang mengangkat diireksi, sebetulnya komisaris punya kewenangan lain yang tidak kalah hebatnya.
Dalam hal2 tertentu sesuai dengan kewenangan pengawasan ketika direksi menyimpang dari tujuan perusahaan, komisaris dapat memberhentikan direksi (Pasal 106 UU PT).

Ketimbang merengek kesal karena direksi diangkat tanpa sepengetahuannya, lebih baik Ahok menggunakan pasal ini untuk direksi yang tidak becus, tidak profesional, yang hanya menjilat pemegang saham. Ahok dapat menggunakan senjata ini untuk meluruskan hal2 yang bengkok di tubuh direksi Pertamina. Kasarnya dalam hal tertentu Ahok bisa memecat direksi Pertamina.

Masalah celotehan Ahok  direksi Pertamina yang doyan berhutang dibanding melakukan eksplorasi dalam mengayuh biduk Pertamina, seharusnya dapat dikontrol Ahok sebagai komisaris. Hampir semua Anggaran Dasar PT mengatur bahwa dalam berhutang bisa dipastikan bukan hanya kewenangan direksi semata. 

Direksi dalam berhutang bisa dipastikan harus dapat persetujuan komisaris atau pemegang saham, tergantung kepada aturan Anggaran Dasar PT. Seandainya Pertamina dalam anggaran dasarnya mengatur bahwa direksi dalam berhutang harus melalui persetujuan komisaris, seharusnya tidak masalah bagi Ahok. Ahok tidak perlu berkoar di youtube untuk menghapus hobby direksi Pertamina berhutang, cukup tidak memberikan persetujuan. Beres  masalah dengan mudah, tanpa harus dinyinyiri di youtube, sehingga jadi gaduh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun