Berbeda dengan yang telah menikah, beberapa bujangan malah menemukan takdir pasangan hidupnya di kantor.
Bolehkah Menikah Dengan Teman Sekantor?
Untuk jawaban ini ada ada dua pilihan menjawabnya. Metode pertama, jawaban guyonan ; jawabnya tidak boleh. Kenapa tidak boleh ? Tidak bakalan bisa, masak mau menikahi teman sekantor, misal teman sekantor terdiri dari 15 orang, masak semuanya mau dinikahi ? Wk wk wk.
Sekarang jawaban serius. Boleh saja, silakan menikah dengan teman sekantor, namun ada konsekwensinya yaitu salah satu harus keluar alias PHK dari kantor tersebut.
Kenapa bisa begitu? Karena begitulah aturan perusahaan. Perusahaan beranggapan ikatan perkawinan antara sesama karyawan akan berefek buruk bagi perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang punya peraturan demikian. Malah penulis punya pengalaman pribadi pada waktu bekerja di Bank milik Pemerintah.Â
Pada tahun 1985 beberapa kawan seangkatan yang menikah sesamanya terpaksa salah satu dari mereka mengundurkan diri jadi karyawan. Biasanya yang mengambil inisiatif mengorbankan diri pihak wanita. Jadi jatuh cinta dengan sesama teman se kantor jadi dilemma. Ibarat buah simalakama.Â
Dimakan bapak yang mati, tidak dimakan ibu yang mati. Menikah, akibatnya salah satu pasangan harus "resign", tidak menikah, cinta sudah melekat. Peraturan perusahaan yang tidak membolehkan pasangan yang berstatus suami istri bekerja di satu perusahaan dibenarkan oleh Undang2.Â
Berdasarkan  ketentuan Pasal 153 huruf f Undang2 No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kalau sedang kasmaran dengan teman se kantor saat ini, jangan gundah dulu dengan cerita diatas. Ketentuan tentang larangan bekerja bagi pasangan suami istri dalam satu perusahaan sejak tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi.Â
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 13/PUU/XV/2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 153 huruf f Undang2 Â No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi sejak dibatalkan.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan dan tidak dapat dielakkan. Jatuh cinta datangnya tak terduga, bisa menimpa siapa saja dan tidak mengenal tempat. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi mempunyai opini bahwa menjadikan "takdir" untuk mengenyampingkan hak azasi, tidak dapat diterima. Hak untuk mendapat bekerja dan hak untuk membentuk keluarga merupakan hak azasi yang tidak perlu dibenturkan. Apapun alasannya mengenyampingkan azasi tidak dapat diterima secara sah secara konstitional.