Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Enaknya Pacaran, Menikah, atau Selingkuh Ya dengan Teman Sekantor?

13 September 2020   07:16 Diperbarui: 6 April 2021   15:16 1410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan dalam jangka waktu yang relatif lama dan terjadi secara intensif juga menyemaikan bibit-bibit cinta. Secara natural gelombang cinta akan melanda siapa saja bila ketemu intensif, termasuk pagi pasangan yang telah menikah. Oleh karena itu bukan rahasia lagi bahwa Perselingkuhan Di Kantor jamak terjadi.

Bekerja di kantor bagi pasangan menikah merupakan ujian tersendiri agar tidak tergelincir melakukan Perselingkuhan Di Kantor. Perlu diperhatikan bagi yang melakukan Perselingkuhan Di Kantor agar tidak terjerat dengan tindak pidana zina/overspel. Tindak pidana zina yang diatur dalam Pasal 284 KUHPidana berbeda dengan pengertian zina norma agama.

Perbuatan "berhubungan badan" dikatagorikan sebagai zina/overspel dalam hukum pidana bila dilakukan oleh seseorang baik bagi pria atau wanita yang telah menikah dengan seseorang bukan pasangannya. 

Perbuatan tindak pidana zina diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan. Pidana ini merupakan delik aduan, artinya polisi akan memproses penyelidikannya apabila ada aduan atau laporan dari salah satu pasangan yang terlibat.

Jadi berhubungan suka sama suka sesama bujangan yang belum menikah tidak dijangkau dengan pasal-pasal pidana zina. Tapi jangan senang dulu. Perlu diperhatikan bahwa apabila hubungan tersebut melibatkan anak dibawah umur, ada potensi ancaman pidana yang lebih berat menunggu.

Seseorang yang belum berusia 18 tahun masuk katagori anak, termasuk tentunya usia 17 tahun bahkan yang berusia 18 tahun kurang sehari masih dikatagorikan sebagai anak. 

Jadi kalau kencan dan berselingkuh di kantor pastikan usia lawan jenisnya sudah dewasa. Intip KTP nya terlebih dahulu, wk wk wk.  Kalau tidak hati2, bisa dijerat dengan pasal 81 Undang2 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan  atas Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun bahkan bisa maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. 

Sudah jamak terjadi bahwa tidak setiap dating berakhir happy, mana tau kawan berselingkuhnya (anak dibawah umur) kecewa dan membuat laporan bahwa hubungan tidak didasari atas suka sama suka, tapi ada unsur paksaan atau unsur tipu daya. Apabila terbukti tuduhan tersebut, bersiaplah untuk nginap di jeruji besi sebagaimana ancaman Pasal diatas.

Melihat ancaman-ancaman hukuman yang ada nampaknya memang pilihan yang sulit untuk melakukan Perselingkuhan Di Kantor.

Tidak ada yang mengharapkan akibat Perselingkuhan Di Kantor harus berakhir di penjara. Namun putusan untuk menentukan atau melanjutkan Perselingkuhan Di Kantor mempunyai alasan pribadi yang tidak gampang dijelaskan. Perselingkuhan Di Kantor memang sesuatu yang sangat menggoda, selanjutnya terserah anda.

Ketemu Jodoh Dengan Teman Sekantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun