Hanya beberapa saja untuk kebutuhan pergaulan Internasional dikecualikan, seperti transaksi tertentu di APBN, hibah luar negeri, transaksi perdagangan/pembiayaan luar negeri dan simpanan dalam valuta asing (Pasal 21 (2) UU No 7 tahun 2011).
Diluar pengecualian tersebut diatas wajib menggunakan rupiah. Apapun alasannya baik orang Indonesia maupun masyarakat Intsrnasional harus menggunakan rupiah dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia (Pasal 23 UU No 7 tahun 2011). Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana kurungan maksimal selama 1 tahun denda maksimal sebanyak Rp 200 juta.
Pulsa, Biit Coin, Go Pay dll Menyaingi Rupiah
Kemajuan teknologi khususnya kemajuan teknologi komunikasi membuat beberapa sendi masyarakat mengalami perubahan makna. Pengertian teritorial kedaulatan bisa melumer ketika beririsan dengan kemajuan teknologi komunikasi.
Definisi teritorial yang diukur secara demografis dengan peta menjadi kabur akibatnya. Malah dunia sekarang sudah tanpa pembatas demografis, "borderless world". Begitu juga kegiatan bertransaksi butuh makna baru. Berbelanja dengan menghadirkan pembeli dan penjual disatu tempat secara pisik terasa kuno.
Anak jaman now berbelanja secara on line. Entah siapa dan dimana penjual/pembeli berada, bukan menjadi masalah, mereka tetap bisa bertransaksi. Alat pembayarannya tidak terbatas menggunakan rupiah, bisa berupa pulsa, bisa go pay, dll serta bagi kalangan tertentu mereka menggunakan uang digital (crypto currency) bit coin.
Penggunaan uang selain rupiah dalam transaksi cenderung meningkat seiring menjamurnya "market place online", padahal penggunaan selain rupiah dalam transaksi dengan tujuan pembayaran di Indonesia dilarang (Pasal 21 (1) UU no 7 tahun 2011).
Adanya kondisi ancaman penularan virus covid-19 membuat masyarakat tidak lagi ke pasar atau ke super market berbelanja. Aplikasi online seperti Shoppee, Go Food, Grab Food, Tokopedia dll, merupakan pilihan, karena gampang, aman dan tidak perlu beranjak dari rumah.
Pembayarannyapun tidak harus menggunakan rupiah, aplikator memberi pilihan pembayaran menggunakan pulsa, GoPay, point dll.
Penggunaan pulsa sebagai alat tukar yang berfungsi sebagai uang rupiah marak terjadi. Malah untuk kegiatan illegal seperti prostitusi dan judi on line menggunakan pulsa sebagai alat bayarnya. Praktek ini makin subur karena didukung oleh jasa konversi pulsa menjadi uang secara online (Kompas, 4 September 2020).
Berbeda dengan Pulsa, Gopay dan sejenisnya, mata uang digital (bit coin dan sejenisnya) walau dilarang sebagai alat tukar yang sah tapi dilegalkan untuk diperjual belikan sebagai komoditi di Bursa Berjangka. Diatur dalam Peraturan Bapeppti No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto (Crypto Asset di Bursa Berjangka).