Ancaman hukuman dari KHUPidana dan Undang2 khusus ini seharusnya dipandang serius bagi kontestan Pilkada dan pengikutnya dalam berkampanye nantinya. Jangan terulang lagi peristiwa pelanggaran pada waktu pendaftaran keikut sertaan kontestan.
Pidana yang disebutkan diatas bukan merupakan delik aduan, adanya laporan dari Bawaslu atau tidak pihak Kepolisian berwenang untuk mengusut tindak pidana yang diuraikan diatas. Polisi harusnya tidak ragu untuk menindak demi kepentingan masyarakat lebih luas, yaitu kekawatiran makin merebaknya pendemi covid-19. Bagi para kontestan seharusnya bisa menahan diri. Nafsu untuk berkuasa jangan terlalu diperturutkan, karena bisa mengundang bencana. Selain itu ancaman pidana menunggu baik untuk pengikut setianya maupun untuk dirinya sendiri.
Selamat berkampanye.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H