Apakah Kejaksaan yang Paling Berwenang Mengusut Jaksa Pinangki ?
Berdasarkan UU No16 tahun 2004, Kejaksaan berwenang untuk mengusut perkara Korupsi. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dg Pasal 5 (2), dan Pasal 15 UU No 20 tahun 2001. Bahkan nantinya bisa ditambah dengan Pasal2 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Secara yuridis formal tak ada keraguan lagi bahwa Kejaksaan berwenang mengusut perkara Pinangki.
Permasalahan yang dinyinyirkan masyarakat sebetulnya  bukan masalah kewenangan, tapi kawatir Kejaksaan tidak bisa INDEPENDEN dan LELUASA mengusut kasus ini. Independensi Kejaksaan dipertanyakan karena Pinangki adalah seorang Jaksa, masak Jaksa memeriksa Jaksa. Selorohnya seperti jeruk makan jeruk.Â
Begitu juga keleluasaan Kejaksaan dikawatirkan terganggu. Dugaan bahwa ada orang kuat di Kejaksaan dibalik Jaksa Pinangki masuk akal. Jabatan Jaksa Pinangki yang relatif jabatan rendah diartikan masyarakat sebagai jabatan yang tidak bisa menjangkau kasus sekaliber Joko Tjandra.Â
Uang yang dikucurkan oleh Joko bukan receh, bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Sehingga dugaan masyarakat ada seseorang yang punya jabatan tinggi di Kejaksaan terlibat. Kedua alasan ini yang membuat masyarakat mendesak agar Kejaksaan mundur mengusut kasus Pinangki. Harapan masyarakat perkara ini ditangani oleh Lembaga lain yaitu KPK agar semua kecurigaan dan kekawatiran ini menjadi pupus.
Sebetulnya Kejaksaan Agung berusaha menjawab semua kekawatiran masyarakat. Hari Setiyono, tanggal 31 Agustus 2020 sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung siap membuka diri dengan melibatkan KPK. Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK. Bahkan kata Hari kalau perlu Kejaksaan Agung dalam gelar perkara akan mengundang KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun berusaha meredam keresahan masyarakat. Dalam rapat dengan Polri, KPK dan Kejagung Rabu tanggal 2 September 2020 Mahfud, mengatakan, KPK bisa memberikan pandangan dan diundang hadir dalam gelar perkara kasus Jaksa Pinangki. Nah, disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya (proses pengusutan) sudah proporsional atau harus diambil alih oleh KPK (Kompas 3 September 2020).
Apakah semua janji Kejaksaan Agung akan ditepati? Apakah masyarakat puas dan percaya bahwa kasus Pinangki ditangani dengan benar oleh Kejaksaan Agung?
Hanya WAKTU yang bisa menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H