Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengusutan Kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan: Ibarat Jeruk Makan Jeruk?

3 September 2020   10:32 Diperbarui: 3 September 2020   14:54 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Instagram/pinangkit)

Apakah Kejaksaan yang Paling Berwenang Mengusut Jaksa Pinangki ?

Berdasarkan UU No16 tahun 2004, Kejaksaan berwenang untuk mengusut perkara Korupsi. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dg Pasal 5 (2), dan Pasal 15 UU No 20 tahun 2001. Bahkan nantinya bisa ditambah dengan Pasal2 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Secara yuridis formal tak ada keraguan lagi bahwa Kejaksaan berwenang mengusut perkara Pinangki.

Permasalahan yang dinyinyirkan masyarakat sebetulnya  bukan masalah kewenangan, tapi kawatir Kejaksaan tidak bisa INDEPENDEN dan LELUASA mengusut kasus ini. Independensi Kejaksaan dipertanyakan karena Pinangki adalah seorang Jaksa, masak Jaksa memeriksa Jaksa. Selorohnya seperti jeruk makan jeruk. 

Begitu juga keleluasaan Kejaksaan dikawatirkan terganggu. Dugaan bahwa ada orang kuat di Kejaksaan dibalik Jaksa Pinangki masuk akal. Jabatan Jaksa Pinangki yang relatif jabatan rendah diartikan masyarakat sebagai jabatan yang tidak bisa menjangkau kasus sekaliber Joko Tjandra. 

Uang yang dikucurkan oleh Joko bukan receh, bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Sehingga dugaan masyarakat ada seseorang yang punya jabatan tinggi di Kejaksaan terlibat. Kedua alasan ini yang membuat masyarakat mendesak agar Kejaksaan mundur mengusut kasus Pinangki. Harapan masyarakat perkara ini ditangani oleh Lembaga lain yaitu KPK agar semua kecurigaan dan kekawatiran ini menjadi pupus.

Sebetulnya Kejaksaan Agung berusaha menjawab semua kekawatiran masyarakat. Hari Setiyono, tanggal 31 Agustus 2020 sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung siap membuka diri dengan melibatkan KPK. Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK. Bahkan kata Hari kalau perlu Kejaksaan Agung dalam gelar perkara akan mengundang KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun berusaha meredam keresahan masyarakat. Dalam rapat dengan Polri, KPK dan Kejagung Rabu tanggal 2 September 2020 Mahfud, mengatakan, KPK bisa memberikan pandangan dan diundang hadir dalam gelar perkara kasus Jaksa Pinangki. Nah, disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya (proses pengusutan) sudah proporsional atau harus diambil alih oleh KPK (Kompas 3 September 2020).

Apakah semua janji Kejaksaan Agung akan ditepati? Apakah masyarakat puas dan percaya bahwa kasus Pinangki ditangani dengan benar oleh Kejaksaan Agung?

Hanya WAKTU yang bisa menjawabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun