Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usulan Gubernur Anies Baswedan Bersepeda di Jalan Tol, Melanggar Aturan?

30 Agustus 2020   16:28 Diperbarui: 2 September 2020   04:23 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda (Foto : Bening Air Telaga)

Sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan mengendarai sepeda di jalan tol. Bersepeda di jalan tol dikatagorikan sebagai tingkah illegal alias perbuatan melawan hukum. Kalau nanti memang diperbolehkan akan terjadi perubahan2 aturan terlebih dahulu agar bersepada menjadi legal di jalan tol.

Pasal 1 (7) Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2005 dengan tegas menyatakan hanya kendaraan beroda 4 atau lebih yang boleh melewati jalan tol dengan dipungut biaya alias membayar.

Karena adanya perkembangan kebutuhan, ternyata sepeda motorpun memerlukan jalan tol : misal dengan selesainya tol Surabaya Madura (tol Suramadu). Maka 4 tahun kemudian sejak PP No 15 tahun 2005 dikeluarkan, terbitlah PP No 44 tahun 2009. 

Tugas PP yang baru merevisi PP No 15 tahun 2005 yang membolehkan kendaraan roda dua melintas di ruas jalan tol. Aturan ini juga akan digunakan oleh jalan tol Bali Mandara yang membolehkan sepeda motor melewatinya.

Sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas, sepeda bukanlah kendaraan bermotor, sehingga PP No 44 tahun 2009 tidak bisa dijadikan pedoman bagi sepeda. Jadi kalau nanti diperbolehkan melewati tol maka PP yang disebutkan diatas harus dirubah lagi.

Kalau dulu dirubah dari kendaraan bermotor roda empat/lebih, menjadi kendaraan bermotor roda dua, maka perlu dirubah lagi untuk ketentuan kendaraan tidak bermotor/sepeda.

Materi perubahan bisa lebih dari itu karena ada ketentuan kendaraan yang melintas di tol juga harus membayar. Apakah pesepeda akan bersedia membayar ? Kalau tidak, maka materi perubahan harus ditambahkan pula khusus untuk sepeda gratis (tidak membayar).

Perubahan lain yang perlu disesuaikan adalah tentang batas minimal kecepatan. Pasal 11 UU Lalu Lintas dan Pasal 5 (2) PP 15 tahun 2005 mengatur bahwa kecepatan minimal tol dalam kota 60 km/jam. 

Pesepeda jenis road bike hanya mampu menggeber kecepatan sekitar 30 atau 40 km/jam. Kemampuan laju sepeda road bike ternyata tidak bisa mencapai batas minimal aturan kecepatan jalan tol. 

Artinya perlu aturan baru batas kecepatan minimum di jalan tol yang disesuaikan dengan kemampuan kecepatan laju sepeda. Kalau tadi tentang kendaraan yang boleh melintas perlu penyesuaian pada PP. Untuk melegalkan minimal kecepatan kendaraan di tol juga perlu perubahan PP.

Batas minimal kecepatan kendaraan di tol selain diatur dalam PP juga diatur dalam UU. Akibatnya agar bisa mengakomodir kecepatan minimal sesuai kemampuan sepeda, maka selain PP, UU Lalu lintas pun harus dirubah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun