Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelecehan Seksual oleh Pegawai Starbucks

15 Agustus 2020   17:43 Diperbarui: 3 September 2020   10:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang paling memungkinkan untuk mempidanakan orang berpakaian sexy adalah apabila pakaian sexy itu bisa dirumuskan menggambarkan ketelanjangan artinya pakaian tsb nyaris membuat pemakainya telanjang. Apabila memang bisa digunakan Pasal 10 ini dengan merumuskan pakaian sexy yg menggambarkan ketelanjangan, sanksinya sesuai dg Pasal 36 UU NO 44/2008 cukup berat yaitu pidanapenjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 milyar.

Dalam Pasal 282 (1) KUHPIDANA antara lain menyebutkan bahwa dilarang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.

Kalau kita amati bahwa berpakaian sexy bukanlah perbuatan yg mempertunjukkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yg kira2 melanggar kesusilaan. Sehingga nampaknya pasal 282 (1) KUHPidana juga menurut hemat saya juga tidak bisa mempidanakan orang yg berpakaian sexy.

Namun ada yg mengartikan bahwa Pasal 282 (1) KUHPidana juga bisa diartikan perbuatan melanggar kesusilaan dimuka umum. Seperti dijelaskan diatas melanggar kesusilaan adalah melanggar kesopanan kesusilaan yg berkaitan dg sexualitas. Mungkin berpakaian sexy bisa diartikan sebagai melanggar kesopanan sehingga orang merasa jijik, malu atau malah terangsang.

Ketiga akibat bagi yang melihatnya bisa kita artikan melanggar kesopanan yg berkaitan dg sexualitas. Teori ini juga mengandung kelemahan karena hukum pidana kita menganut azaz perbuatan melawan hukum materiel. Artinya suatu perbuatan melawan hukum spt melanggar kesopanan harus disesuaikan dg keadaan kesadaran hukum masyarakat.

Rasanya bagi masyarakat Jakarta atau kota2 besar di Indonesia mode berpakaian terbuka dan sexy bukanlah membuat mereka jijik, malu atau terangsang lagi karena sudah sangat biasa, bahkan sudah merupakan bagian gaya hidup mereka sehari2. Kalau memang begitu adanya maka sulit untuk memenuhi unsur melanggar kesusilaan, karena kesadaran hukum masyarakat tentang cara berpakaian di Jakarta atau kota2 besar Indonesia sudah berubah.

Paling kalau tetap akan dipakai pasal 282 (1) KUHPidana ini mungkin bisa digunakan didaerah Indonesia tertentu yg kesadaran masyarakatnya masih memandang berpakaian yg sengaja terbuka dan sexy, merasa jijik, malu dan merangsang sahwat. Di daerah2 tertentu tersebut kalaupun ada bisa diterapkan Pasal 282 (1) KUHPidana dg ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 4.500,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun