Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelecehan Seksual oleh Pegawai Starbucks

15 Agustus 2020   17:43 Diperbarui: 3 September 2020   10:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Starbucks (Foto: Unplash/sirbusorin)

Pada tanggal 1 Juli 2020 viral video yang diunggah oleh akun twitter @ amrcncandy yang menggambarkan payudara salah seorang pengunjung kedai kopi Starbucks yang di zoom in (memperbesar gambar).

Berselang satu hari tanggal 2 Juli 2020 Polres Metro Jakarta Utara melalui perkataan Kasatreskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengamankan dua orang pegawai Starbucks berinisial K dan D. Istilah mengamankan adalah ditangkap dan mungkin juga dilanjutkan dg penahanan terhadap K dan D yang telah mengintip payudara melalui kamera cctv dan men zoom in, sekaligus mengupload di media sosial atas salah seorang perempuan pengunjung Starbucks.

Tak kalah cepat PT Sari Coffee Indonesia yang membawahi Starbucks di Indonesia melalui Senior GM PR & Communication Andrea Siahaan mengambil langkah tegas dengan memecat K dan D sebagai karyawan Starbucks. Pada umumnya orang berkomentar sinis kepada K dan D dan beranggapan kelakuan mereka tidak bermoral melecehkan perempuan.

Reaksi super cepat dari Starbucks memberhentikan K dan D merupakan hukuman perusahaan dan sekaligus merupakan tindakan pembersihan nama Starbucks. Kedai kopi ini kawatir akan dampak negatif pandangan sinis masyarakat yg bisa menurunkan citra perusahaan. Sebaliknya ada juga yg berkomentar bahwa sebetulnya korban yg diintip payudaranya memang sengaja memancing laki2 terangsang, karena diduga memang korban berpakaian terbuka dan sexy. Komentar yg cenderung seperti membela K dan D akhirnya dibully rame2 oleh netizen.

Bagaimana sebetulnya hukum memandang peristiwa ini? Mari kita coba konstruksikan peristiwa ini dipandang dari segi hukum.

Kira2 tindak pidana apa yg akan dijatuhkan kepada K dan D eks pegawai Starbucks tsb? Dugaan tindak pidana yg akan dituduhkan kepada mereka adalah berkaitan dg UU no 11 tahun 2008 yg telah diubah dg UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat 1 UU ITE melarang seseorang untuk mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yg memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Frasa melanggar kesusilaan adalah suatu istilah hukum perbuatan yg melanggar kesopanan kesusilaan yg berkaitan dg seksualiatas. Nampaknya aparat menilai merekam, mengintip dan menzoom in bagian dada yg terbuka dari pengunjung yg berpakaian sexy merupakan konten melanggar kesusilaan. Kemudian informasi ini di upload di media sosial sehingga pemenuhan unsur Pasal 27 (1) UU ITE menjadi sempurna.

Ancaman thd perbuatan yg dimaksud diatur Pasal 45 (1) UU ITE dg pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1 M. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka polisi ada kemungkinan akan langsung menahan para Tersangka.

Kemudian bagaimana dg Pengunjung Sexy, apakah betul2 merupakan korban? Atau bisa juga dijerat dg pidana? Untuk menganalisa hal ini perlu kita dalami ketentuan Kitab Undang Hukum Pidana dan UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sesuai dg Pasal 10 UU Pornografi orang dilarang depan umum untuk menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sexual, berhubungan badan atau yg bermuatan pornografi. Pasal 10 ini sangat eksplisit dan tegas membuat katagori perbuatan yg dilarang.

Berpakaian sexy di depan umum rasanya tidak termasuk katagori perbuatan yg dirumuskan dalam pasal ini, karena berpakaian sexy bukan suatu ketelanjangan. Juga bukan ekksploitasi sexual atau bermuatan pornografi, bahkan dalam dunia mode berpakaian sexy diartikan penghargaan nilai seni yg tinggi. Sehingga rasanya terlalu mengada2 kalau kita menggunakan pasal ini untuk menjerat wanita yg berpakaian sexy.

Yang paling memungkinkan untuk mempidanakan orang berpakaian sexy adalah apabila pakaian sexy itu bisa dirumuskan menggambarkan ketelanjangan artinya pakaian tsb nyaris membuat pemakainya telanjang. Apabila memang bisa digunakan Pasal 10 ini dengan merumuskan pakaian sexy yg menggambarkan ketelanjangan, sanksinya sesuai dg Pasal 36 UU NO 44/2008 cukup berat yaitu pidanapenjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 milyar.

Dalam Pasal 282 (1) KUHPIDANA antara lain menyebutkan bahwa dilarang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.

Kalau kita amati bahwa berpakaian sexy bukanlah perbuatan yg mempertunjukkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yg kira2 melanggar kesusilaan. Sehingga nampaknya pasal 282 (1) KUHPidana juga menurut hemat saya juga tidak bisa mempidanakan orang yg berpakaian sexy.

Namun ada yg mengartikan bahwa Pasal 282 (1) KUHPidana juga bisa diartikan perbuatan melanggar kesusilaan dimuka umum. Seperti dijelaskan diatas melanggar kesusilaan adalah melanggar kesopanan kesusilaan yg berkaitan dg sexualitas. Mungkin berpakaian sexy bisa diartikan sebagai melanggar kesopanan sehingga orang merasa jijik, malu atau malah terangsang.

Ketiga akibat bagi yang melihatnya bisa kita artikan melanggar kesopanan yg berkaitan dg sexualitas. Teori ini juga mengandung kelemahan karena hukum pidana kita menganut azaz perbuatan melawan hukum materiel. Artinya suatu perbuatan melawan hukum spt melanggar kesopanan harus disesuaikan dg keadaan kesadaran hukum masyarakat.

Rasanya bagi masyarakat Jakarta atau kota2 besar di Indonesia mode berpakaian terbuka dan sexy bukanlah membuat mereka jijik, malu atau terangsang lagi karena sudah sangat biasa, bahkan sudah merupakan bagian gaya hidup mereka sehari2. Kalau memang begitu adanya maka sulit untuk memenuhi unsur melanggar kesusilaan, karena kesadaran hukum masyarakat tentang cara berpakaian di Jakarta atau kota2 besar Indonesia sudah berubah.

Paling kalau tetap akan dipakai pasal 282 (1) KUHPidana ini mungkin bisa digunakan didaerah Indonesia tertentu yg kesadaran masyarakatnya masih memandang berpakaian yg sengaja terbuka dan sexy, merasa jijik, malu dan merangsang sahwat. Di daerah2 tertentu tersebut kalaupun ada bisa diterapkan Pasal 282 (1) KUHPidana dg ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 4.500,-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun