Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara Joko Tjandra, Kebal Hukum

15 Agustus 2020   08:11 Diperbarui: 5 Mei 2023   06:37 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang 100.000 rupiah (Foto: Bening Air Telaga)

Jadi dapat disimpulkan secara sederhana bahwa Pengacara yg sedang menjalani pembelaan atas kliennya baik didalam maupun diluar pengadilan sedang menjalankan perintah Undang-Undang dan oleh karena dilakukan dengan itikad baik maka Pengacara tersebut punya hak imunitas (tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana). 

Kasus Nurhadi jelas sekali Pengacaranya intens berkomunikasi dengan kliennya dalam rangka pengajuan praperadilan yang nota bene adalah hak seseorang yg diberikan Undang-Undang. Begitu juga Pengacara Joko Tjandra berkomunikasi dengan Pengacaranya dalam rangka Pengajuan Peninjauan Kembali yang juga merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang bagi setiap warga negara. 

Sejauh komunikasi antara Pengacara dengan klien untuk urusan pembelaan yg dibenarkan oleh Undang-Undang dan dilakukan dengan itikad baik maka Pengacara punya hak imunitas. 

Salah satu cara lain untuk menguji itikad baik baik Pengacara adalah dg menguji unsur ketentuan Pasal 221 ayat 1 KUHPidana tentang pidana bagi yg menyembunyikan buronan. 

Perbuatan menyembunyikan buronan jelas merupakan tindak pidana sesuai pasal diatas. Dalam perumusan pasal tersebut disebutkan bahwa perbuatan menyembunyikan harus dilakukan dengan sengaja. Artinya rumusan "menyembunyikan dg sengaja" adalah suatu perbuatan aktif. Berkomunikasi dengan buronan seharusnya tidak masuk katagori unsur sengaja sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

Kecuali Pengacara melakukan perbuatan aktif seperti terbukti mencari dan menyewakan rumah atau  hotel untuk tempat persembunyian. Tindakan aktif sebagaimana dicontohkan diatas  jelas sudah tidak memperlihatkan itikad baik sehingga memenuhi unsur pasal 221 (1) KUHPidana, sehingga Pengacara tersebut telah kebablasan menjalankan tugas dan fungsinya dan dapat dilakukan penangkapan juga seperti kliennya dan bisa dihukum pidana penjara. Jadi sejauh Pengacara berkomunikasi dalam menjalankan tugasnya dengan klien yang buron sesuai ketentuan Undang-Undang, tidak kebablasan, maka Pengacara punya hak imunitas dan tidak bisa dipidana karena menyembunyikan buronan.

Itikad baik adalah suatu frasa yg terjadi dalam diri seseorang, cara untuk membuktikan ada atau tidak adanya itikad baik dengan cara menguji apakah suatu perbuatan telah melanggar suatu norma. 

Apakah Pengacara yg tidak memberikan nomor telpon kliennya  kepada pihak yg berwajib melanggar Undang-Undang?  Dalam rumusan Pasal 221 (1) pidana menyembunyikan buronan, sebagaimana telah dijelaskan di atas harus dilakukan dengan "sengaja". Kata sengaja disini diartikan sebagai perbuatan aktif. Sebagai ilustrasi untuk menjelaskan dengan sengaja adalah perbuatan aktif misalnya A mengetahui bahwa di rumah B ada buron, kemudian A tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib keberadaan buronan tersebut. A tidak bisa dijerat dengan Pasal 221 menyembunyikan buron karena tidak memenuhi unsur "sengaja" tsb, tapi B bisa.

Demikian juga masalah nomor ponsel klien buron yang dimiliki oleh Pengacaranya. Pengacara tersebut tidak ada kewajiban menyerahkan nomor ponsel kliennya kepada pihak yang berwajib, karena nomor ponsel merupakan salah satu data pribadi yang harus dirahasiakan dan hanya dengan persetujuan yang memiliki boleh untuk diberikan kepada pihak lain. Status buron bukan berarti seseorang kehilangan haknya atas perlindungan data pribadi. Walaupun demikian apabila pihak yang berwajib meminta data nomor ponsel klien yang buron secara  resmi atas nama hukum, maka Pengacara wajib menyerahkan data tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun