Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja Mengatasi Masalah Pengangguran di Dalam Negeri

6 November 2020   09:38 Diperbarui: 6 November 2020   09:39 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan bahwa tenaga kerja yang terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) telah mencapai 3,05 juta orang, bahkan diperkirakan akan ada tambahan pengangguran hingga 5,23 juta, jika pandemi Covid-19 di Indonesia semakin parah.

Bappenas juga memproyeksikan akan terjadi lonjakan angka pengangguran tahun ini mencapai 4,2 juta, bahkan jumlah tersebut dapat lebih besar di lapangan karena jumlah pencari kerja semakin tinggi sejak awal pandemi Covid-19. Kondisi tersebut dapat terlihat dari pendaftar program Kartu Prakerja yang mencapai 10,8 juta dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang diprediksi terus meningkat hingga 4,86 juta jiwa.

Hasil survey BPS juga menunjukkan bahwa kelompok yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 adalah penduduk berpendapatan rendah dan pekerja di sektor informal. Sementara pada area perkotaan yang terdampak adalah bisnis perdagangan dengan gelombang PHK naik signifikan, bahkan sebanyak 25 juta pekerja diprediksi terancam kehilangan pekerjaan, terutama dari sektor informil.

Upaya pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengundang pro dan kontra di masyarakat, tidak dapat disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha. Kebutuhan lapangan kerja dan ancaman lebih banyak angkatan kerja yang menganggur, juga menjadi persoalan yang coba diselesaikan akibat dampak pandemi Covid-19 dengan UU Cipta Kerja nantinya.

Pemerintah juga berupaya memberikan jaminan ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat Indonesia dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terus menyebar masif dan memukul perekonomian global termasuk Indonesia, sehingga mengakibatkan semakin banyak jumlah pengangguran akibat terdampak pandemi tersebut.

Angka pengangguran yang terus meningkat selama masa pandemi Covid-19 saat ini disebabkan oleh tingginya tekanan global, serta banyaknya investasi terhadap pembangunan industri-industri baru justru cenderung lebih tertarik pada negara lain, sehingga keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan mendapat dukungan publik terutama Serikat Buruh / Pekerja (SB / SP), dimana kebijakan pemerintah tersebut dapat menciptakan banyak lapangan kerja dalam menurunkan angka pengangguran yang semakin meningkat di dalam negeri.

SB / SP di Indonesia juga diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi SB / SP, sehingga sangat disayangkan jika pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan justru memicu berbagai aksi unjuk rasa yang minim manfaat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Fakta di lapangan, miss-informasi juga seringkali terjadi yang disebabkan oleh ramainya ranah publik di dunia Maya ikut memperkeruh suasana. Pemerintah diminta tanggap untuk menyiapkan langkah penanganan pandemi Covid-19 dengan adanya lonjakan angka pengangguran di Indonesia, termasuk bantuan bagi para pekerja yang terancam PHK massal.

Kinerja perekonomian nasional pada segala sektor yang terus melemah tentu butuh suntikan yang cukup menggebrak. Pelemahan daya beli masyarakat serta menurunnya penghasilan, atau bahkan potensi kehilangan pendapatan, kini menjadi fokus pemerintah. Berbagai langkah pemerintah tertuang pada UU Cipta Kerja, sehingga jika anggapan orang-orang terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya memihak satu tumpuan saja itu merupakan suatu kesalahan.

Rumusan kebijakan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya difokuskan pada sektor informal, tetapi juga ditujukan untuk menggenjot sektor lain yang nantinya akan memperkuat perekonomian Indonesia kedepan. Hal ini dikarenakan UU tersebut akan menjadi penjuru regulasi dari semua Undang-Undang serta aturan di Indonesia, dimana fokus kebijakan adalah mengurai tumpang tindih regulasi di dalam negeri.

Kebijakan pemerintah untuk memberikan berbagai insentif serta fasilitas kemudahan dalam perizinan akan memperbesar peluang dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional, khususnya untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Omnibus Law UU Cipta Kerja menyasar dua mega isu yang telah menjadi momok yang tak berkesudahan sejak dulu yaitu pengangguran serta ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

Implementasi kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan akan mampu menguatkan iklim perekonomian yang berpotensi membuka lapangan kerja sebesar-besarnya, sehingga masalah banyaknya pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19 mampu teratasi dengan penyerapan yang sangat baik di dalam negeri.

Jika Omnibus Law UU Cipta Kerja diimplementasikan, akan banyak kompensasi-kompensasi yang dapat segera direalisasikan, salah satunya bantuan dari pihak Jamsostek yang akan menanggung sejumlah biaya bagi para pekerjanya yang terkena PHK. Berbagai tunjangan bahkan juga telah dipersiapkan, seperti tunjangan hari tua atau pensiun, tunjangan pendidikan, kesehatan hingga tunjangan lainnya bagi para pekerja di Indonesia..

Sementara pada sektor UMKM, fasilitas kemudahan dalam perizinan yang diberikan melalui UU Cipta Kerja akan lebih lugas dalam mengakses pembiayaan, sehingga potensi mengembangkan usaha untuk lebih besar lagi akan semakin terbuka. Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas lagi, serta secara jangka panjang akan berdampak pada percepatan pembangunan ekonomi dan sosial, serta pemulihan sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berbagai kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja diharapkan akan menciptakan keleluasaan bagi para pelaku UMKM dalam membangun kemandirian usaha. Keleluasaan tersebut seperti angin segar ketika kondisi telah menyesakkan karena sudah terjadi secara berulang-ulang (UU sebelumnya yang dinilai tidak efektif atau sudah tidak mampu mengatasi sejumlah masalah). Oleh karena itu, masyarakat jangan takut keluar dari zona nyaman, untuk lebih melebarkan sayap kemajuan ditengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks kedepannya.

Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menuntut ketebukaan pandangan setiap elemen masyarakat, bahwasanya berbagai tanggapan diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena UU tersebut menjadi solusi yang sangat dibutuhkan dalam mengatasi lonjakan pengangguran yang terus meningkat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun