Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja Mengatasi Masalah Pengangguran di Dalam Negeri

6 November 2020   09:38 Diperbarui: 6 November 2020   09:39 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan akan mampu menguatkan iklim perekonomian yang berpotensi membuka lapangan kerja sebesar-besarnya, sehingga masalah banyaknya pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19 mampu teratasi dengan penyerapan yang sangat baik di dalam negeri.

Jika Omnibus Law UU Cipta Kerja diimplementasikan, akan banyak kompensasi-kompensasi yang dapat segera direalisasikan, salah satunya bantuan dari pihak Jamsostek yang akan menanggung sejumlah biaya bagi para pekerjanya yang terkena PHK. Berbagai tunjangan bahkan juga telah dipersiapkan, seperti tunjangan hari tua atau pensiun, tunjangan pendidikan, kesehatan hingga tunjangan lainnya bagi para pekerja di Indonesia..

Sementara pada sektor UMKM, fasilitas kemudahan dalam perizinan yang diberikan melalui UU Cipta Kerja akan lebih lugas dalam mengakses pembiayaan, sehingga potensi mengembangkan usaha untuk lebih besar lagi akan semakin terbuka. Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas lagi, serta secara jangka panjang akan berdampak pada percepatan pembangunan ekonomi dan sosial, serta pemulihan sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berbagai kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja diharapkan akan menciptakan keleluasaan bagi para pelaku UMKM dalam membangun kemandirian usaha. Keleluasaan tersebut seperti angin segar ketika kondisi telah menyesakkan karena sudah terjadi secara berulang-ulang (UU sebelumnya yang dinilai tidak efektif atau sudah tidak mampu mengatasi sejumlah masalah). Oleh karena itu, masyarakat jangan takut keluar dari zona nyaman, untuk lebih melebarkan sayap kemajuan ditengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks kedepannya.

Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menuntut ketebukaan pandangan setiap elemen masyarakat, bahwasanya berbagai tanggapan diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena UU tersebut menjadi solusi yang sangat dibutuhkan dalam mengatasi lonjakan pengangguran yang terus meningkat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun